MAGELANG, KOMPAS.com — Usia tak menghalangi orang untuk melakukan tindakan kriminal, seperti yang dilakukan AM (65), warga Kampung Samban Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah. Kakek ini harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap membawa paket sabu yang baru dibelinya di kawasan Kota Magelang.
Dari hasil tes urine, AM dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Selain sebagai pengguna, AM juga disangka sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kepala Subbagian Humas Polres Magelang AKP Sukarto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang sering kali melihat gelagat mencurigakan dari kakek ini. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyedikan. Setelah ditelusuri, ternyata AM merupakan pengedar narkoba yang sudah lama diincar. "Kita tangkap dia (AM) di dekat Pemandian Pisangan (Tegalrejo)," kata Sukarto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1,5 gram, berikut sebuah alat isap yang baru saja dia gunakan.
Hasil penyelidikan Satuan Narkoba Polres Magelang mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisal P, warga Muntilan, Kabupaten Magelang. Barang tersebut diduga kuat berasal dari jaringan lintas provinsi di Yogyakarta. "Kita masih memburu pemasoknya," ujar Sukarto.
Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. Dia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.