Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Mei

Kompas.com - 12/05/2011, 04:36 WIB

Berdasarkan uraian di atas, dapat dibangun suatu interpretasi bahwa kekuasaan dapat dikualifikasi sebagai melakukan tindakan korup bila otoritas dalam kekuasaan tak ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan publik. Maksudnya, kekuasaan yang dimiliki pejabat publik dan karenanya memiliki kewenangan publik tetapi tidak digunakan untuk melindungi kepentingan publik. Pada konteks penanganan tragedi nasional juga dapat diajukan pertanyaan, apakah kekuasaan dapat dianggap sebagai korup bila tidak menggunakan otoritas kekuasaannya untuk melindungi kepentingan HAM atau tidak melakukan upaya-upaya konkret dan sistematis guna mengatasi dampak dan kerugian dari suatu tragedi.

Bila melihat hasil rekomendasi yang diajukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta yang menyatakan tegas bahwa ”pemerintah perlu sesegera mungkin menindaklanjuti kasus-kasus yang terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada kerusuhan 13-14 Mei 1998... baik terhadap warga sipil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya guna menegakkan wibawa hukum termasuk mempercepat proses judicial...”, apakah kekuasaan yang tak melaksanakan rekomendasi dapat dikualifikasi telah melakukan tindakan koruptif sekaligus melakukan pelanggaran HAM?

Berpijak pada keseluruhan uraian di atas, Tragedi Kemanusiaan Nasional 12 Mei 1998 tak hanya sarat pelanggaran HAM sehingga harus dituntaskan penyelesaiannya, tetapi juga salah satu penyebab utama tragedi kemanusiaan yang diakibatkan oleh masivitas KKN yang luar biasa yang pada ujungnya didelegitimasi oleh kekuatan pro-reformasi. Kekuasaan yang dihasilkan reformasi dengan biaya kemanusiaan sangat mahal, tetapi tak menggunakan otoritasnya untuk menangani tragedi kemanusiaan nasional secara amanah, tak hanya kehilangan moralitas kekuasaannya tetapi juga potensial dikualifikasi telah melakukan korupsi politik.

Semoga arwah empat mahasiswa Trisakti dan semua korban tragedi kemanusiaan Mei 1998 diberikan ketenangan, seluruh keluarganya tetap semangat terus memperjuangkan seluruh hak-haknya. Sivitas akademika Universitas Trisakti tetap memberikan inspirasi kemanusiaan dan kejuangan untuk melawan kekuasaan hegemonik yang bersifat privat dan publik. Seluruh mahasiswa tetap jadi penggerak dan pendobrak utama mewujudkan negara hukum yang tak koruptif dan mengedepankan kemanusiaan; dan kekuasaan diberikan kemudahan menegakkan moralitas kekuasaannya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyatnya.

Bambang Widjojanto Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com