JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnalis perempuan di Indonesia rentan terhadap pengabaian hak kesehatan reproduksi. Misalnya, kebanyakan perusahaan media tidak menyediakan ruang khusus menyusui dan hak cuti haid bagi jurnalis yang mengalami rasa sakit pada hari pertama haid.
Dengan memanfaatkan momentum Hari Kartini, pada Rabu (20/4/2011) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan kepada perusahaan media agar segera memenuhi hak-hak pekerjanya, terutama menyangkut kesehatan reproduksi jurnalis perempuan, sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
AJI meminta perusahaan media untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada jurnalis perempuan dan keluarganya, seperti pelayanan medis rawat jalan oleh dokter umum, rawat jalan dokter spesialis, rawat inap di rumah sakit, perawatan kehamilan dan persalinan, serta layanan penunjang lainnya.
Perusahaan juga diminta memberi jaminan sosial tenaga kerja kepada jurnalis perempuan, menyediakan fasilitas antar-jemput (khususnya jurnalis perempuan yang hamil), serta memberi pelatihan kepada jurnalis perempuan tentang pentingnya pemeliharaan kesehatan reproduksi.
Di lingkup global, pentingnya pemenuhan atas hak kesehatan reproduksi perempuan sudah diakui sejak Konferensi Dunia Pertama tentang Perempuan di Meksiko pada 1975. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDaW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.
Baca juga: KPK Bantah Pendam Kasus IT KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.