Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Manusia, 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/04/2011, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penyelundupan manusia kini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan DPR pekan lalu.

Dalam Pasal 120 UU tersebut, pelaku percobaan penyelundupan manusia juga dapat dikenakan hukuman yang sama. "Kita bisa mengkriminalisasikan mereka, pelaku penyelundupan," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin, di Jakarta, Senin (11/4/2011).

Menurut Husin, imigran ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam keimigrasian. Umumnya imigran ilegal tersebut masuk dari wilayah perbatasan, baik melalui jalur darat maupun jalur laut. "Banyak masuk lewat Sumatera, sepanjang pantai timur sampai ke Riau," katanya.

Baru-baru ini, kata Husin, imigran ilegal juga masuk melalui perbatasan darat di Serawak. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka biasanya berasal dari negara-negara konflik, seperti Sri Lanka, Irak, Afganistan, yang berupaya mencari kehidupan lebih baik dengan tinggal di luar negaranya. "Biasanya mereka menuju ke Australia," ujar Husin.

Terhadap para pencari suaka tersebut, pihak keimigrasian tidak dapat serta-merta mendeportase mereka. Keimigrasian akan menghubungi United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk menilai apakah pencari suaka tersebut layak dikategorikan sebagai pengungsi atau tidak. "Kalau tidak, mereka akan dideportase. Kalau diterima, tugas UNHCR untuk menempatkan mereka di negara ketiga, umumnya Aaustralia," kata Husin.

Husin menjelaskan, sesuai undang-undang, para imigran ilegal tersebut tidak dapat dipidanakan. Mereka yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi hanya dapat dikenakan tindakan keimigrasian seperti dideportase atau dikenakan detensi, yakni ditempatkan di suatu tempat terpisah untuk sementara. "Yang diselundupkan kan sebenarnya korban. Mereka itu membayar kok. Ada yang membayar 10.000 dollar AS, ada yang 8.000 dollar AS," ungkap Husin.

Terkait masalah imigran ilegal, Husin menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengawasi semua titik perbatasan yang menjadi titik masuk para imigran ilegal. Selama ini pihak imigrasi hanya mengandalkan bantuan dari pihak kepolisan dan TNI yang menjaga wilayah-wilayah perbatasan tersebut. "Apalagi garis perbatasannya panjang sekali, pulaunya saja ada 17.000," katanya.

Baca juga: Siapa Berani Menyusul Arifinto?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com