Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Ditahan sampai Semua Izin Keluar

Kompas.com - 07/03/2011, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — TNI Angkatan Udara akan tetap menahan pesawat milik Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar, Senin (7/3/2011). Untuk melintasi wilayah udara Indonesia, pesawat tersebut harus mengurus tiga jenis izin yang disyaratkan dengan otoritas terkait.

”Harus ada pengurusan diplomatic clearance dari Pemerintah Pakistan melalui Kementerian Luar Negeri. Juga harus ada security clearance dari Kementerian Luar Negeri. Sedangkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan flight approval (izin terbang),” kata juru bicara Kemhub, Bambang S Ervan di Jakarta, Senin (7/3/2011).

Pesawat Boeing 737-300 milik Pakistan Internasional Airlines dengan registrasi AP-BEH itu sedang melakukan penerbangan dari Dili, Timor Leste, menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Karena tidak ada izin, pesawat tersebut dianggap ilegal memasuki kawasan udara Indonesia. TNI AU kemudian melakukan pencegatan dengan mengirim dua unit pesawat Sukhoi untuk memaksanya mendarat di Lanud Sultan Hasanuddin.

Dijelaskan Ervan, karena pesawat tersebut adalah pesawat sipil, diberlakukan ketentuan penerbangan sipil. Namun, untuk penumpangnya dilakukan clearence oleh pihak terkait untuk keamanan. Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta sudah berupaya mengurus izin tersebut.

”Kementerian Perhubungan atas permintaaan Kedutaan Besar Pakistan akan membantu mengurus izin terbang. Sesuai ketentuan, pihak maskapai akan dikenakan denda membayar overfly fee,” tuturnya.

Pesawat tersebut diketahui membawa penumpang sebanyak 49 orang polisi Pakistan yang ditugaskan PBB dan 13 kru pesawat saat pulang dari tugas di Timor Leste.(Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com