Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembekuan Aset Khadafy

Kompas.com - 02/03/2011, 04:00 WIB

Langkah UU ini hanya dapat dijalankan jika aset tersebut telah dibekukan atas dasar permohonan MLA oleh negara peminta. Wewenang mencairkan aset harus berasal dari penyelenggara negara pemilik aset itu atau korporasi yang erat hubungannya dengan penyelenggara negara dimaksud. Kemudian negara asal aset tak mampu memenuhi syarat-syarat MLA karena dalam keadaan kolaps dan aset itu dalam kondisi dibekukan. Proses pembekuan aset hanya dapat dilakukan dalam 10 tahun.

Pengembalian aset ke negara asal juga harus didahului dengan pengajuan proposal oleh negara peminta tentang dana yang diperlukan dan tujuan penggunaannya haruslah kepentingan sosial dan ekonomi negara yang bersangkutan. UU ini juga menetapkan biaya 2,5 persen untuk pembekuan dan pengembalian aset ke negara asal yang langsung didebit dan dimasukkan ke rekening Konfederasi Swiss.

UU Swiss Tahun 2010 merupakan langkah progresif dan proaktif dalam melaksanakan Konvensi PBB Antikorupsi 2003 dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional 2000. Di balik tujuan mulia, UU ini mengandung keganjilan, yaitu bahwa syarat permohonan pencabutan pembekuan dan pengembalian aset harus berasal dari penyelenggara negara pemilik aset dan/atau kawan dekat atau korporasi yang memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara negara itu.

Tak ada satu ketentuan dalam undang-undang ini yang mensyaratkan pembuktian terbalik atas aset yang ditempatkan di perbankan Swiss. Ketentuan ini sangat penting untuk membuktikan bahwa aset tersebut adalah benar milik penyelenggara negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, UU ini menganut praduga bahwa penyelenggara negara adalah pemilik sah dan yang berhak atas pencabutan pembekuan serta pengembalian aset bukan rakyat di negara asal aset tersebut.

Jauh dari mulia

Pola pengaturan UU semacam ini jauh dari tujuan mulia sebab rakyat negara asal aset tak diberi kesempatan luas memperoleh aset dimaksud, sedangkan fakta membuktikan bahwa aset tersebut merupakan penggelapan harta kekayaan negara asal.

Dihubungkan dengan UU Swiss sebagai model hukum pembekuan dan pengembalian aset terbaru pada level internasional, tampak ketimpangan posisi antara negara maju dan negara lainnya (terutama negara berkembang) baik sengaja maupun tidak yang dapat ”menyesatkan masyarakat internasional” dalam mengejawantahkan ketentuan Bab V tentang Pemulihan Aset Konvensi PBB Antikorupsi 2003.

Berita sukses pengembalian aset oleh Pemerintah Swiss dalam kasus Montesinos, Peru (2002), Marcos, Filipina (2003), Abacha, Nigeria (2005), Angola (2005), Kazakh, Kazakhstan (2007), dan Salinas, Meksiko (2008) sejatinya bukan tanpa kompensasi dan biaya yang rendah.

Di balik keberhasilan itu terdapat fakta pengembalian aset yang tak mencapai 50 persen dari aset yang ditempatkan di Swiss, termasuk setelah dikurangi dengan biaya membayar pengacara. Bagi Indonesia, peristiwa dan efek samping perkembangan kesuksesan di atas dan pemberlakuan UU Swiss 2010 perlu memperoleh perhatian serius dan kajian mendalam dari semua ahli Indonesia.

Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com