JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara kasus Gayus Halomoan yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian (KPK), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini tak jelas juntrungannya. KPK mendesak kepolisian untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koordinasi ini penting agar masing-masing pihak mengetahui posisi masing-masing. "Ya, kami mengharapkan ada koordinasi biar menjadi transparan untuk mengetahui posisi masing-masing," ungkap Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, Senin (6/12/2010), saat dihubungi wartawan.
Dijelaskan, koordinasi ini diperlukan untuk menelaah pengaduan masyarakat. Meski koordinasi antar instansi tak jelas KPK tetap terus menelusuri kasus Gayus. "Kami menunggu kordinasi, sementara tetap mengumpulkan fakta-fakta sehingga bila ada dua alat bukti yang cukup akan ditingkatkan ke penyelidikan," ucapnya.
Terkait dengan gelar perkara ini, muncul dua pendapat berbeda dari pihak kepolisian. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan gelar perkara hanya diadakan untuk internal kepolisian.
Sementara dalam hari yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan meralatnya dengan menegaskan gelar perkara tetap akan dijadwalkan dengan Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan PPATK.
Sebelum melakukan gelar perkara dengan dua lembaga lain, Polri sebenarnya sudah melakukan gelar perkara internal untuk menjabarkan apa saja yang telah dilakukan selama menangani semua kasus Gayus pada awal pekan ini.
Bareskrim Mabes Polri mengklaim telah menangani tujuh laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka terkait perkara Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010. Perkara 27 tersangka itu dimasukkan dalam 23 berkas perkara.
Saat ini, Polri masih menyidik kasus gratifikasi terkait uang Rp 25 miliar saat Gayus masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus lain yang belum ditangani yakni asal-usul harta Rp 74 miliar yang tersimpan di safety box. Harta itu berbentuk dollar AS dan dollar Singapura serta logam mulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.