JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, menilai pasal gratifikasi yang disangkakan polisi untuk tersangka kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, memang terbatas, tidak bisa menyeret dugaan penyuapannya.
Namun, ia menilai KPK masih tetap bisa berpeluang menelusuri adanya dugaan penyuapan kepada Gayus dari beberapa perusahaan. "Kalau gratifikasi iya. Gratifikasi itu kan hadiah. Sanksinya ya sanksi terkait itu," ucap Haryono, Senin (6/12/2010), saat dihubungi wartawan.
Namun, KPK tak kehilangan akal. Pasalnya, dari dugaan gratifikasi tersebut masih bisa ditelusuri dugaan tindak penyuapannya sesuai pasal 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Di pasal itu yakni gratifikasi yang dianggap berkaitan dengan jabatannya dan itu sesuatu yang bertentangan," ungkap Haryono.
Namun, meski demikian, KPK hingga kini masih belum mau membocorkan apakah penelusuran pihaknya terkait kasus Gayus mengarah pada tindak pidana penyuapan yang berpotensi menjerat perusahaan-perusahaan yang hendak mengemplang pajak atau tidak.
"Datanya seperti apa belum dilaporkan ke kami. Saat ini masih berada di staf. Bukan penyidik ya. Tapi staf saja. Ya soal suap itu tergentung penelusurannya bagaimana," ucap Haryono.
Karena masih dalam tahap penulusuran, Haryono menyatakan KPK juga belum akan memeriksa Gayus Halomoan Tambunan. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka pihaknya akan segera melanjutkan kasus Gayus ini ke penyelidikan.
Sebagaimana yang diketahui, pada Jumat (3/12/2010) lalu, Mabes Polri akhirnya menjerat Gayus Tambunan dengan pasal Gratifikasi. Pengenaan pasal tersebut karena ada tindak pidana penerimaan harta sebesar Rp100 miliar. Sangkaan itu dikenakan lantaran penyidik tidak dapat membuktikan adanya suap dari perusahaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan mengatakan, penyidik sudah menanyakan ke Gayus asal usul uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 28 miliar dan di safety box senilai Rp 74 miliar dalam bentuk uang tunai dan logam mulia. Namun, kata Iskandar, Gayus tidak mau mengungkapkan dari mana harta itu dia dapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.