Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terus Telusuri Pasal Suap

Kompas.com - 06/12/2010, 12:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, menilai pasal gratifikasi yang disangkakan polisi untuk tersangka kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, memang terbatas, tidak bisa menyeret dugaan penyuapannya.

Namun, ia menilai KPK masih tetap bisa berpeluang menelusuri adanya dugaan penyuapan kepada Gayus dari beberapa perusahaan. "Kalau gratifikasi iya. Gratifikasi itu kan hadiah. Sanksinya ya sanksi terkait itu," ucap Haryono, Senin (6/12/2010), saat dihubungi wartawan.

Namun, KPK tak kehilangan akal. Pasalnya, dari dugaan gratifikasi tersebut masih bisa ditelusuri dugaan tindak penyuapannya sesuai pasal 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Di pasal itu yakni gratifikasi yang dianggap berkaitan dengan jabatannya dan itu sesuatu yang bertentangan," ungkap Haryono.

Namun, meski demikian, KPK hingga kini masih belum mau membocorkan apakah penelusuran pihaknya terkait kasus Gayus mengarah pada tindak pidana penyuapan yang berpotensi menjerat perusahaan-perusahaan yang hendak mengemplang pajak atau tidak.

"Datanya seperti apa belum dilaporkan ke kami. Saat ini masih berada di staf. Bukan penyidik ya. Tapi staf saja. Ya soal suap itu tergentung penelusurannya bagaimana," ucap Haryono.

Karena masih dalam tahap penulusuran, Haryono menyatakan KPK juga belum akan memeriksa Gayus Halomoan Tambunan. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka pihaknya akan segera melanjutkan kasus Gayus ini ke penyelidikan.

Sebagaimana yang diketahui, pada Jumat (3/12/2010) lalu, Mabes Polri akhirnya menjerat Gayus Tambunan dengan pasal Gratifikasi. Pengenaan pasal tersebut karena ada tindak pidana penerimaan harta sebesar Rp100 miliar. Sangkaan itu dikenakan lantaran penyidik tidak dapat membuktikan adanya suap dari perusahaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan mengatakan, penyidik sudah menanyakan ke Gayus asal usul uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 28 miliar dan di safety box senilai Rp 74 miliar dalam bentuk uang tunai dan logam mulia. Namun, kata Iskandar, Gayus tidak mau mengungkapkan dari mana harta itu dia dapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal Akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com