Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keadilan untuk Imigran Sri Lanka

Kompas.com - 11/11/2010, 22:01 WIB

KOMPAS.com - Pengadilan tinggi Australia memenangkan gugatan dua imigran untuk mendapatkan hak banding dalam kasus yang mungkin memaksa pemerintah Australia melakukan pengkajian terhadap kebijakan pengungsi.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua pencari suaka asal Sri Lanka yang tiba di Australia Oktober 2009, sebagaimana warta AP dan AFP pada Kamis (11/11/2010). Pengacara kedua pria itu berpendapat undang-undang yang melarang mereka naik banding atas penolakan untuk mendapat suaka adalah tidak adil.

Sejak 2001, hanya pencari suaka yang tiba dengan pesawat mempunyai hak untuk naik banding dan tidak secara otomatis ditahan.

Perahu

Para pencari suaka yang datang di Australia dengan perahu langsung ditahan dan tidak mempunyai hak untuk naik banding. Namun pengadilan tinggi berpendapat "keadilan prosedural" kedua pria itu telah diingkari.

Jaksa Agung Australia Robert McClelland mengatakan dengan keputusan ini, undang-undang dan kebijakan yang ada mungkin harus diubah.

Sementara itu, Menteri Imigrasi Chris Bowen mengatakan keputusan pengadilan mempunyai dampak penting. "Hal ini perlu dikaji secara metodis dan tenang dan itulah yang akan saya lakukan dalam pekan-pekan mendatang dan saya akan memberikan rekomendasi kepada rekan-rekan menteri," katanya.

Keputusan hakim itu menjadi tantangan sulit bagi pemerintah pimpinan Julia Gillard, yang membuat janji dalam pemilihan untuk mencegah arus pengungsi baru ke Australia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com