JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menyatakan Polres Pemalang belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka terkait kecelakaan KA Argo Anggrek dengan KA Senja Utama di Petarukan, Pemalang, Jateng. Kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab kecelakaan yang menewaskan 36 orang itu.
"Belum (ada tersangka). Kita masih menunggu hasil penyelidikan KNKT," ujar Kabid Penum Polri Kombes Marwoto Soeto kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Sabtu (2/10/2010).
Hasil penyilidikan sementara, menurut Marwoto, kepolisian melihat peristiwa kecelakaan itu disebabkan oleh kesalahan manusia yang dalam hal ini adalah masinis dan petugas pengatur sinyal lalu lintas kedua kereta. Mereka diduga telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Namun, menurut Marwoto, penyelidikan kepolisian sejauh ini terhadap kasus itu belum lah suatu kesimpulan akhir penyebab kecelakaan. Oleh karenanya, kepolisian yang turut membantu KNKT dalam menyelidiki dugaan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini, masih akan menunggu hasil penyelidikan resmi KNKT terkait penyebab kecelakaan kedua kereta tersebut.
"Kalau kelalaian pasti ada. Tapi kalau nanti KNKT sudah menentukan kelalaiannya dimana, baru nanti kita tindak lanjuti," kata Marwoto.
Marwoto memaparkan, untuk mengungkap penyebab sebenarnya kecelakaan tersebut, kepolisian telah memeriksa masinis dari dua kereta beserta pimpinan perjalanan kereta api dari Stasiun Petarukan.
"Asisten masinis Argo Anggrek dan asisten masinis Senja Utama juga akan dimintai keterangan. Pokoknya semua yang terkait akan kita mintai keterangannya untuk mengetahui kenapa kecelakaan itu bisa terjadi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.