Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Harus Tegas soal Paspor

Kompas.com - 26/08/2010, 21:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia harus tetap tegas dengan kesepakatan bahwa tenaga kerja Indonesia di Malaysia memegang sendiri paspor mereka. Para pengusaha agen pekerja asing di Malaysia terus mendesak pemerintah mewajibkan majikan memegang paspor tenaga kerja Indonesia sebagai jaminan.

Demikian disampaikan Aktivis Migrant CARE di Kuala Lumpur, Alex Ong, yang dihubungi lewat telepon dari Jakarta, Kamis (26/8/2010). Migrant CARE adalah organisasi nonpemerintah yang aktif membela buruh migran Indonesia.

"Kami minta Pemerintah Indonesia untuk lebih tegas soal kriteria MoU (nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor domestik) yang sedang dibahas itu. Persatuan Agen Pekerja Asing (PAPA) di Malaysia masih bertahan supaya paspor dan buku tabungan TKI ditahan sebagai collateral (agunan) bagi para majikan," ujar Alex.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia belum juga menyelesaikan MoU perlindungan TKI sektor domestik. Perjanjian ini untuk melindungi sedikitnya 400.000 TKI pembantu rumah tangga di Malaysia yang selama ini rentan menjadi korban terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam kunjungan ke Malaysia, Selasa (18/5/2010), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Najib Abdul Razak menyaksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishamuddin menandatangani surat perjanjian perlindungan TKI informal pembantu rumah tangga. Kedua pihak sepakat, TKI pembantu rumah tangga berhak menyimpan sendiri paspor mereka dan mendapatkan libur sehari dalam seminggu.

Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam MoU yang berstatus lebih tinggi dari surat perjanjian atau letter of intent (LoI) yang masih dirundingkan kelompok kerja bersama kedua negara. Indonesia masih belum mencabut penghentian sementara pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Malaysia yang berlaku sejak 25 Juni 2009 sebelum MoU ditandatangani.

"Agen pekerja asing Malaysia terus menuntut pemerintah agar paspor tetap di tangan majikan sebagai agunan. Pemerintah Indonesia tidak boleh membiarkan hal ini. Bagaimanapun, paspor adalah dokumen resmi suatu negara yang harus dipegang pemiliknya, bukan orang lain," kata Alex.

Dua poin yang mengganjal MoU adalah Pemerintah Indonesia mengingingkan penetapan upah minimum TKI pembantu rumah tangga dan struktur biaya penempatan yang transparan. Namun, Malaysia meminta kedua hal tersebut diserahkan kepada mekanisme pasar.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Roostiawati mengatakan, delegasi Malaysia tidak pernah menyinggung soal paspor dipegang majikan. Menurut Roostiawati, yang juga anggota delegasi Indonesia dalam pembahasan MoU, kedua pihak tetap memegang komitmen yang sudah ditandatangani para menteri dalam LoI.

"Kami tidak mendengar delegasi Malaysia mengatakan ada desakan dari agensi mereka (agar majikan tetap memegang paspor TKI). Kalau soal upah, nanti atase ketenagakerjaan Indonesia yang akan mengontrolnya melalui kontrak kerja," kata Roostiawati.

Adapun soal struktur biaya penempatan, pemerintah kedua negara sepakat ingin menekan lagi biaya 8.000 ringgit per orang yang berlaku saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com