JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia harus tetap tegas dengan kesepakatan bahwa tenaga kerja Indonesia di Malaysia memegang sendiri paspor mereka. Para pengusaha agen pekerja asing di Malaysia terus mendesak pemerintah mewajibkan majikan memegang paspor tenaga kerja Indonesia sebagai jaminan.
Demikian disampaikan Aktivis Migrant CARE di Kuala Lumpur, Alex Ong, yang dihubungi lewat telepon dari Jakarta, Kamis (26/8/2010). Migrant CARE adalah organisasi nonpemerintah yang aktif membela buruh migran Indonesia.
"Kami minta Pemerintah Indonesia untuk lebih tegas soal kriteria MoU (nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor domestik) yang sedang dibahas itu. Persatuan Agen Pekerja Asing (PAPA) di Malaysia masih bertahan supaya paspor dan buku tabungan TKI ditahan sebagai collateral (agunan) bagi para majikan," ujar Alex.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia belum juga menyelesaikan MoU perlindungan TKI sektor domestik. Perjanjian ini untuk melindungi sedikitnya 400.000 TKI pembantu rumah tangga di Malaysia yang selama ini rentan menjadi korban terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam kunjungan ke Malaysia, Selasa (18/5/2010), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Najib Abdul Razak menyaksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishamuddin menandatangani surat perjanjian perlindungan TKI informal pembantu rumah tangga. Kedua pihak sepakat, TKI pembantu rumah tangga berhak menyimpan sendiri paspor mereka dan mendapatkan libur sehari dalam seminggu.
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam MoU yang berstatus lebih tinggi dari surat perjanjian atau letter of intent (LoI) yang masih dirundingkan kelompok kerja bersama kedua negara. Indonesia masih belum mencabut penghentian sementara pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Malaysia yang berlaku sejak 25 Juni 2009 sebelum MoU ditandatangani.
"Agen pekerja asing Malaysia terus menuntut pemerintah agar paspor tetap di tangan majikan sebagai agunan. Pemerintah Indonesia tidak boleh membiarkan hal ini. Bagaimanapun, paspor adalah dokumen resmi suatu negara yang harus dipegang pemiliknya, bukan orang lain," kata Alex.
Dua poin yang mengganjal MoU adalah Pemerintah Indonesia mengingingkan penetapan upah minimum TKI pembantu rumah tangga dan struktur biaya penempatan yang transparan. Namun, Malaysia meminta kedua hal tersebut diserahkan kepada mekanisme pasar.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Roostiawati mengatakan, delegasi Malaysia tidak pernah menyinggung soal paspor dipegang majikan. Menurut Roostiawati, yang juga anggota delegasi Indonesia dalam pembahasan MoU, kedua pihak tetap memegang komitmen yang sudah ditandatangani para menteri dalam LoI.
"Kami tidak mendengar delegasi Malaysia mengatakan ada desakan dari agensi mereka (agar majikan tetap memegang paspor TKI). Kalau soal upah, nanti atase ketenagakerjaan Indonesia yang akan mengontrolnya melalui kontrak kerja," kata Roostiawati.
Adapun soal struktur biaya penempatan, pemerintah kedua negara sepakat ingin menekan lagi biaya 8.000 ringgit per orang yang berlaku saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.