Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Simpan Rp 2.350.000 di Celana

Kompas.com - 07/07/2010, 14:27 WIB

MEULABOH, KOMPAS.com - Sepasang suami istri, warga Manjing, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Minggu (4/7/2010) sekitar pukul 19.00 WIB dibekuk polisi karena mengedarkan uang palsu (upal). Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang jumlahnya Rp 152,5 juta.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Serambi Indonesia, Selasa (6/7/2010), pasangan suami istri (pasutri) yang dibekuk polisi itu bernama Musrianda (41) dan Cut Asniwati (40). Saat dibekuk, mereka sedang mengedarkan uang palsu menggunakan mobil Toyota Kijang. Caranya, sang istri membelanjakan uang palsu tersebut di pasar Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, untuk dibelikan gula dan air mineral.

Tapi tipu daya mereka tak berjalan mulus. Menyadari uang yang diterima sejumlah pedagang di Pasar Kuala Bhee itu diragukan keasliannya, warga akhirnya melapor ke polisi di Polsek Woyla. Polisi langsung mengejar pasutri yang naik mobil Kijang itu. Mereka berhasil ditangkap di kawasan Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, Aceh Barat. Polisi menyita uang palsu Rp 2.350.000 yang disimpan tersangka wanita di dalam celana dalamnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Barat. Berdasarkan hasil pengembangan oleh polisi, selanjutnya dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Manjing, Kecamatan Pante Ceureumen. Berjarak sekitar 50 kilometer dari Kota Meulaboh. Di rumah tersangka polisi mendapatkan lagi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.338 lembar, sehingga totalnya Rp 133.800.000 serta pecahan Rp 50.000 sebanyak 310 lembar (Rp 15.500.000).

Di dalam kantong baju tersangka terdapat pula uang palsu nominal Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan di dalam sebuah buku Rp 250.000 lagi. Sehingga, jumlah uang palsu yang disita polisi dari pasutri ini mencapai Rp 152.550.000. Hingga tadi malam, pasangan ini masih ditahan. Pengusutan kasusnya terus dikembangkan polisi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (6/7/2010) belum mau memberikan penjelasan rinci terkait penangkapan pasutri tersebut. Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Suwalto SH yang dihubungi terpisah menyebutkan bahwa ada arahan dan alasan khusus dari Polda Aceh agar kasus ini jangan dipublikasi dulu. Sepertinya, pasangan tersebut memiliki jaringan tertentu di Aceh dan inilah yang akan diungkap polisi.

Asal dari Jakarta

Pasutri pengedar uang palsu tersebut, Musrianda dan Cut Asnawati, yang ditanyai Serambi di Mapolres Aceh Barat mengungkapkan bahwa uang palsu yang diedarkan itu didatangkan dari Jakarta. Ia membelinya Rp 25 juta. Uang palsu itu didatangkan ke Aceh sebanyak Rp 500 juta dan yang dia beli/ambil hanya sebanyak yang saat ini disita polisi. Musrianda mengaku bahwa dirinya baru dua bulan kembali ke Aceh Barat. Selama ini dia berdomisili di Jakarta. “Pengedaran uang palsu ini baru pertama kali saya lakoni di Aceh,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com