Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2010, 20:28 WIB

LEBAK, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Resor Lebak menangkap dua orang warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yakni Ad dan Fhw, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Kami masih terus memburu tersangka pemasok utama uang palsu tersebut yang hingga kini masih buron," kata Kepala Kepolisian Resor Lebak Ajun Komisaris Besar Widoni Fedri di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (21/6/2010).

Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi 801 lembar uang palsu dengan nilai nominal beragam, berupa uang rupiah yang dipalsukan, dan juga uang palsu dari negara Singapura, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan mata uang euro.

Penuturan Widoni, para tersangka kasus peredaran uang palsu ini dikenai Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com