Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran, Brasil, Turki setuju Tandatangani

Kompas.com - 17/05/2010, 15:59 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com - Iran, Brasil dan Turki, Senin (17/5/2010) menandatangani satu perjanjian pertukaran bahan bakar nuklir yang bertujuan untuk menghilangkan kecemasan internasional menyangkut program atom Republik Islam itu.

Iran mengatakan pihaknya setuju menukarkan 1.200 kilogram uraniumnya yang diperkaya dalam kadar rendah dengan bahan bakar nuklir yang diperkaya dalam kadar tinggi untuk digunakan bagi satu reaktor riset medis.

"Pertukaran itu akan dilakukan di Turki," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Ramin Mehmanparast.

Iran yang membantah tuduhan Barat bahwa negara itu sedang berusaha membuat bom-bom nuklir, sebelumnya bersikeras pertukaran seperti itu harus dilakukan di wilayahnya.

Turki dan Brasil, keduanya anggota tidak tetap DK PBB menawarkan diri menjadi penengah guna mencari penyelesaian atas konflik itu pada saat negara-negara penting dunia sedang membicarakan pemberlakuan sanksi-sanksi PBB terhadap Iran.

"Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan PM Turki Tayyip Erdogan membicarakan perjanjian itu dengan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad di Teheran," kata media resmi Iran.

"Pertukaran itu akan dilakukan di Turki," kata Mehmanparast kepada wartawan, sebelum perjanjian itu ditandatangani para menteri di depan wartawan.

Negara-negara besar dunia mendesak Iran menyetujui rencana Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) untuk mengirim 1.200 kg uraniumnya yang diperkaya dalam kadar rendah - cukup untuk satu bom atom jika diperkaya dalam kadar yang cukup tinggi - di luar negeri untuk ditukarkan dengan bahan bakar nuklir bagi satu reaktor riset medis.

Usulan itu, yang didukung Amerika Serikat, Rusia dan Prancis itu bertujuan untuk memberikan waktu bagi perundingan diplomatik dengan Iran.

Teheran pada prinsipnya setuju perjanjian itu Oktober lalu tetapi kemudian menuntut perubahan agar pertukaran itu dilakukan serentak di daerahnya, syarat-syarat yang ditolak pihak lain dalam perjanjian itu sebagai tidak dapat diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com