AS juga sudah dalam proses pembuatan sebuah undang-undang yang menyatakan kejadian itu sebagai genosida. Konsekuensinya adalah gangguan dalam hubungan diplomatik.
Pihak Turki sudah memperingatkan, jika Pemerintah AS gagal mencegah hal tersebut, hubungan diplomasi kedua negara akan terganggu.
Bulan lalu, parlemen Swedia juga menyetujui hal tersebut sebagai genosida. Hal ini menambah buruk hubungan normalisasi Turki-Armenia, yang tahun lalu sudah dicoba dirajut kembali.
Armenia dan Turki pada Oktober 2009 sudah menandatangani perjanjian rekonsiliasi, yang bisa berakibat pada pembukaan kembali perbatasan kedua negara.
Turki menutup perbatasan ke Armenia pada 1993 sebagai protes atas perang separatisme di kawasan Nagorno-Karabakh, yang didukung Armenia. Kawasan ini ada di wilayah Azerbaijan, tetapi didominasi etnis Armenia. Turki adalah sekutu Azerbaijan. (AP/AFP/REUTERS/MON)