JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tidak tepat jika tim kuasa hukum Muchdi Purwoprandjono menolak hasil rekomendasi tim eksaminasi atas kasus Munir.
Sebab, eksaminasi putusan majelis PK yang memperkuat bebasnya Muchdi dalam kasus pembunuhan Munir itu juga dilakukan atas permintaan tim pengacara Muchdi.
"Kalau dia memprotes hasil eksaminasi ada peradilan ulang, saya kira tidak tepat karena mereka yang meminta," kata anggota Komnas HAM Ridha Saleh, di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jumat (16/4/2010).
Seperti diketahui, eksaminasi terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dilakukan atas permintaan kedua pihak, yakni komite aksi solidaritas untuk Munir (KASUM) dan pengacara Muchdi Purwoprandjono.
Eksaminasi tersebut dilakukan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum mulai berlangsung hingga putusan berdasarkan perpektif HAM dan keadilan.
Eksaminasi menghasilkan rekomendasi diperlukannya penyelidikan hingga peradilan ulang. Pasalnya, ada beberapa fakta hukum yang tidak dibuat berdasarkan kesaksian persidangan.
"Dari terbunuhnya sampai proses persidangan itu dilihat. Jadi tidak hanya melihat putusannya saja, aspek sistematis juga dilihat," kata Ridha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.