Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Label Halal untuk Obat, Perlukah?

Kompas.com - 31/03/2010, 16:20 WIB

Amidhan mengatakan selanjutnya harus ada upaya sistematis bersama dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong pembuat produk obat yang halal dan meningkatkan kepedulian masyarakat muslim tentang pentingnya kehalalan produk. "Ini untuk melindungi umat muslim dari mengonsumsi produk yang tidak halal," katanya.
 
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty mengatakan pemerintah berusaha memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tanpa membedakan ras, golongan, agama, jenis kelamin dan kelas sosial.

Namun, ia melanjutkan, pemerintah juga memperhatikan karakter penduduk yang mayoritas muslim dan kebutuhan mereka akan produk obat yang halal. "Ada aturan tentang pendaftaran produk di Badan POM. Waktu pendaftaran untuk mendapat ijin edar, kandungannya diperiksa. Dan kalau ada kandungan bahan yang tidak halal atau prosesnya bersinggungan dengan materi tidak halal keterangan mengenai itu harus dicantumkan pada kemasan," katanya.

Sementara bagi produsen farmasi dalam negeri, membuat produk obat dengan materi dan proses yang halal masih menjadi tantangan besar masa depan yang harus ditaklukkan karena selama ini kebanyakan industri farmasi dalam negeri hanya membuat obat kopi yakni obat yang dibuat dengan meniru formula obat paten milik inovator yang sudah habis masa patennya.

Inovasi obat baru yang membutuhkan waktu lama dan modal besar utamanya dilakukan oleh industri farmasi di negara-negara maju yang mayoritas penduduknya bukan muslim, sehingga faktor halal tidak diperhatikan dalam membuat produk obat maupun vaksin.

"Kita masih tertinggal jauh dalam hal ini. Dalam pengembangan vaksin saja kita tertinggal 10 tahunan dari negara-negara maju," kata CEO PT Biofarma Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com