Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Label Halal untuk Obat, Perlukah?

Kompas.com - 31/03/2010, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menunjukkan belum ada satupun obat yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Tidak diketahui pasti, faktor apa yang menyebabkan produsen obat tidak mengajukan permintaan sertifikasi halal atas produk yang dihasilkan.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan sampai saat ini belum ada perusahaan obat yang mengajukan permohonan sertifikasi halal.

"Menurut data LPPOM MUI belum ada satupun obat yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Belum ada yang mengajukan permohonan sertifikasi juga," katanya saat membuka seminar tentang pentingnya penyediaan produk obat halal di Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Dalam daftar produk halal LPPOM MUI edisi Maret 2010, sebenarnya ada lima produk dalam kelompok obat-obatan yang terdaftar memiliki sertifikat halal. Namun kebanyakan hanya berupa produk cangkang kapsul dan gelatin kapsul.

Lukman mengaku tidak tahu pasti, mengapa produsen obat tidak mau mengajukan permintaan sertifikasi halal. Padahal sosialisasi mengenai masalah ini sudah dilakukan LPPOM MUI.

"Kalau karena tidak tahu, saya pikir tidak.  Kami sudah sejak lama menyosialisasikan masalah ini, pasti informasinya sampai ke mereka juga," katanya.

Ia mengatakan, besar mungkin produsen farmasi tidak terdorong membuat produk halal dan mengajukan permohonan sertifikasi halal atas produknya karena selama ini masyarakat juga belum begitu peduli dengan kehalalan produk obat.
 
Kebanyakan masyarakat, ia menjelaskan, masih menganggap obat sebagai produk yang hanya digunakan dalam keadaan darurat, sehingga kehalalan materi dan proses pembuatannya tidak dianggap sebagai masalah.

"Padahal seharusnya tidak demikian. Obat untuk penyakit mematikan bisa diperlakukan demikian dengan alasan darurat, tapi untuk penyakit lain yang sebenarnya bisa diobati dengan obat yang berbahan dan proses halal kan tidak," katanya.

Menurut Ketua MUI Amidhan, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sebenarnya sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan yakni harus yang halal. Amidhan  antara lain mendasarkan hal itu pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi: "Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram."

"Tapi kesadaran konsumen muslim untuk mengonsumsi produk halal, termasuk obat dan vaksin, masih rendah," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com