Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Hukum Rajam

Kompas.com - 28/09/2009, 04:31 WIB

Hukuman pidana kurungan badan menitikberatkan pada prinsip pengawasan untuk sebuah perubahan, sementara hukuman penyiksaan fisik dititikberatkan pada kemarahan negara yang berlebihan dan tak rasional atas pelaku kejahatan. Karena dasarnya adalah kemarahan yang berlebihan dan tidak rasional, pelaku kejahatan tidak pernah diharapkan lagi untuk kembali ke masyarakat. Pelaku kejahatan sudah dianggap tamat dan tak ada lagi pintu bagi mereka untuk kembali ke masyarakat menjadi orang yang baik.

Mengubah akhlak

Hukuman penjara tetap membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk mengubah akhlak dan kembali menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, kehidupan manusia selalu dipandang sebagai sebuah proses dinamis, di mana orang bisa jahat, bisa juga menjadi baik. Karena itu, menghukum seseorang tidak boleh dengan motif balas dendam (Hamid Awaludin, Prison Group Dynamics, 1998).

Terlepas dari logika perubahan bentuk hukuman itu, hukuman rajam yang diberlakukan di Aceh melalui qanun, dari perspektif hukum, menimbulkan soal besar. Masalahnya, hukum positif kita yang berlaku secara nasional tidak mengenal keberadaan hukuman rajam.

Dari sudut pandang ini, hukuman rajam jelas tidak berjalan seiring hukum nasional kita. Sulit membayangkan, apalagi membenarkan, sebuah produk hukum yang dibuat oleh legislatif daerah bisa mengesampingkan kaidah hukum yang dibuat legislatif nasional bersama pemerintah, telah berlaku dan dipraktikkan secara nasional.

Maka, yang terbayangkan, hukuman rajam di Aceh hendaknya dianulir. Biar kita maju selangkah lagi menjadi bangsa yang lebih manusiawi dan rasional, sejalan dinamika perkembangan kehidupan kita dan bangsa-bangsa lain. Jangan kita mengklaim diri sebagai bangsa maju, tetapi cara kita menghukum orang masih cara lama.

Dan, yang paling penting, Aceh harus bergerak maju karena Aceh sudah aman. Jangan karena konflik masa lalu yang sudah selesai itu, kembali menyita energi, yang bisa membuat roda perputaran dinamika Aceh tersendat lagi.

Hamid Awaludin Duta Besar RI di Rusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com