Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentara AS Pemerkosa Divonis 5 Kali Seumur Hidup

Kompas.com - 05/09/2009, 08:23 WIB

PADUCAH, KOMPAS.com — Mantan tentara AS, Steven Dale Green (24), divonis hukuman penjara lima kali seumur hidup karena memperkosa dan membunuh seorang ABG Irak serta membunuh tiga anggota keluarganya.

"Yang dilakukan terdakwa mengerikan dan tidak dapat dimaafkan. Pengadilan yakin pengurangan hukuman tidak akan cukup," kata Hakim Distrik AS, Thomas Russel, dalam vonisnya di Midland, Texas, Jumat (4/9).

Pada Mei 2009, tim juri di Kentucky menyatakan, Green terbukti bersalah memperkosa Abeer Qassim al-Janabi (14) dan bersekongkol dalam serangkaian pembunuhan. Insiden terjadi di rumah korban pada 12 Maret 2006 di sebuah kawasan terpencil di pinggiran Mahmoudiya, Irak, sekitar 20 mil selatan Baghdad.

Green menembak hingga tewas ibu ABG malang itu, ayah dan saudara perempuannya. Ia kemudian memperkosa Janabi lalu menambak tepat di wajah korban hingga tewas. Sebelumnya dua tentara AS lainnya telah memperkosa Janabi. Jenazah dan rumah para korban kemudian dibakar.

Tim juri tidak memperoleh kata sepakat untuk menjatuhkan vonis mati kepada Green sehingga ia akhirnya divonis seumur hidup. Namun, pengadilan menyatakan Green tidak diperbolehkan mengajukan banding atau mengupayakan pengampunan dari presiden. Green tidak akan diizinkan keluar dari penjara.

Green kepada hakim menyatakan, dia hanya mengikuti perintah tentara AS lainnya yang terlibat dalam serangan itu. "Anda bisa memutuskan layaknya saya psikopat. Anda bisa memutuskan layaknya saya pemerkosa atau apa pun," kata Green. "Tetapi jika saya tidak menjadi Angkatan Darat, jika saya tidak berangkat ke Irak, saya tidak akan melakukan apa pun," tambahnya.

Dalam dengar pendapat pada Mei 2009, Green berulang kali memohon maaf kepada keluarga al-Janabi. Dia menyatakan hanya tahu sedikit tentang rakyat Irak dan ia kini menyadari bahwa tindakannya salah. Green menggambarkan tindakannya sebagai "iblis". "Ketika saya meninggal dunia akan ada keadilan dan apa pun yang saya lakukan akan mendapat balasan," ratapnya.

Green dan empat tentara AS lain dari kesatuan 101st Airborne Division diadili seusai insiden. Tiga tentara yang berangkat ke rumah korban bersama Green divonis hukuman hingga 110 tahun, tetapi diperbolehkan mengajukan pengurangan hukuman hingga tujuh tahun. Satu tentara lain yang tidak banyak terlibat telah bebas setelah menjalani hukuman 27 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com