KOMPAS.com - Harapan rakyat Asia Tenggara untuk memiliki sebuah badan hak asasi manusia berstandar internasional belum bisa diwujudkan. Hasil pembahasan kerangka acuan badan HAM ASEAN itu, di Phuket, bulan lalu, menghasilkan kerangka acuan yang masih di bawah standar. Meski demikian, ada harapan besar dalam lima tahun setelah badan HAM itu berdiri, badan HAM ASEAN itu akan ditingkatkan standarnya.
Menlu menguraikan, kerangka acuan badan (TOR) HAM itu menunjukkan badan HAM yang akan dibentuk masih di bawah standar internasional, standar regional beberapa badan
”Memang, posisinya satu berbanding sembilan, karena yang sembilan bersepakat tentang rancangan TOR yang sudah disiapkan High Level Panel (HLP), sementara Indonesia mempertanyakan rancangan itu, yang menurut kita tidak cukup seimbang antara fungsi-fungsi atau mandat badan HAM ASEAN itu, khususnya dari sisi pemajuan HAM dan perlindungan HAM. Karena itu,
Menlu menegaskan, mandat AICHR yang disebutkan dalam TOR itu tidak seimbang. Padahal, ada standar-standar yang bisa digunakan sebagai perbandingan, baik standar internasional di bawah PBB, standar regional pada organisasi-organisasi regional lain, seperti Uni Afrika (AU) dan Organisasi Negara-negara Amerika (OAS), serta standar nasional Indonesia yang tercermin pada Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Dalam poin 4 TOR AICHR, bagian mengenai Mandat dan Fungsi-fungsi, ada 14 hal yang merupakan mandat dan fungsi AICHR itu. Dari 14 poin itu, tidak ada satu pun secara khusus dan detail terkait dengan perlindungan HAM, seperti keharusan menyinkronkan peraturan perundangan sehingga selaras dengan perlindungan HAM, keharusan menyampaikan laporan periodik mengenai perlindungan HAM yang mendapat perhatian luas, apalagi mendorong keterbukaan negara-negara anggota ASEAN untuk menerima misi pemantau HAM dari ASEAN sebagai lembaga, ataupun badan-badan HAM yang sudah ada di beberapa negara anggota ASEAN.
Oleh karena itulah, Hassan menegaskan, Indonesia meminta sebuah ”jaminan” yang akan dituangkan dalam dokumen deklarasi politik peluncuran badan HAM ASEAN itu, yang akan disampaikan para kepala negara pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Oktober mendatang di Thailand.
”Saya katakan, Indonesia tidak akan mau ikut serta dalam kesepakatan 10 negara ASEAN, kecuali ada jaminan dan jaminan itu dibuat dalam satu deklarasi para pemimpin, bukan tingkat menteri. Dan setelah ada kepastian jaminan mandat ASEAN akan diperbaiki, ditingkatkan, baik prosedur maupun mekanismenya, maka kita mau,” jelas Menlu RI.
Untuk perbaikan mandat badan HAM ASEAN itu pun, Menlu Hassan tidak ingin berspekulasi mengenai perubahannya kelak. Oleh karena itu disampaikan mengenai adanya standar-standar yang bisa digunakan ASEAN sebagai pembanding.