Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Datangi TKP David

Kompas.com - 27/05/2009, 21:22 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya mahasiswa asal Indonesia, David Hartanto Widjaja, pada 2 Maret 2009 di kampus NTU, Singapura, Rabu (27/5).
    
"Kami memeriksa TKP untuk perbandingan setelah kemarin memantau persidangan. Kami juga mengumpulkan dokumen guna menganalisis dan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Singapura," kata anggota Komnas HAM, Nurkholis, di Blok S-1 Fakultas Elektrik dan Elektronika Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
    
Nurkholis yang tiba bersama Iwan Piliang (Ketua Tim Verifikasi Kasus Kematian David Widjaja) memotret beberapa segmen TKP, di antaranya suasana luar kantor Prof Chan Kap Luk di lantai V yang berseberangan dengan dapur dalam kompleks ruang staf akademik NTU.
    
Ia juga mengamati jalan tangga darurat yang dipakai David ketika berlumuran darah berlari di lantai IV, kemudian menaiki atap jembatan penghubung Blok S-1 dengan Techno Plaza.
    
Di atap itulah, menurut beberapa saksi di Pengadilan Koroner Singapura, David terlihat duduk di pinggir atap jembatan sebelum jatuh dan meninggal di tanah.
    
Nurkholis mengatakan sengaja datang dari Jakarta ke Singapura untuk memonitor langsung persidangan karena keluarga almarhum David mengadu bahwa dari 28 saksi yang dihadirkan pengadilan, hanya satu saksi dari David.
    
Menurut dia, Komnas HAM akan berusaha supaya kepentingan keluarga David dalam mengajukan saksi dapat diperhatikan. "Peradilan harus imparsial, obyektif, dan transparan," katanya.
    
Di TKP, ayah David, Hartono Widjaja, mengatakan sangat kecil hati, pengadilan yang telah memeriksa 21 saksi (dari 28 saksi) akan mengungkap kebenaran.
    
Penyebabnya, kata Hartono, mayoritas saksi dihadirkan hanya untuk mengesankan David pada 2 Maret 2009 benar menikam Chan, kemudian keduanya bergulat, dan selanjutnya David menyayat lengannya sendiri sebelum naik ke atap jembatan dan menjatuhkan diri.
    
Delapan saksi di Pengadilan Koroner yang diketuai hakim Victor Yeo hingga Selasa (26/5) mengatakan melihat David duduk terakhir di pinggir atap.
    
Mereka (saksi-saksi yang dihadirkan) menyatakan bahwa David menjatuhkan diri, tetapi pengadilan tidak menghadirkan seorang pun yang melihat David dalam keadaan berdarah-darah. "Kesaksian mengenai seberapa parah David, seberapa banyak ia telah mengeluarkan darah, hingga kehilangan keseimbangan di atas atap jembatan, seharusnya didengar pula oleh pengadilan," kata Hartono yang nampak berdoa di sepetak tanah tempat David dipindahkan polisi dalam keadaan sudah meninggal pada 2 Maret 2009.
    
Hartono mengemukakan pengakuan Chan Kap Luk di pengadilan bahwa ia tidak ingat dan tidak merasa melukai David dengan pisau yang telah direbutnya, justru sangat aneh. "Sangat aneh. Pertama, dia mengatakan diserang David dengan pisau. Chan berhasil merebut pisau dari David. Dalam dua kali pergulatan, tidak mungkin Chan tidak melukai David dengan pisau itu," kata Hartono.
    
Menurut dia, pernyataan patologis dr Marian Wang juga janggal sebab dalam persidangan sama sekali tidak menyinggung mengenai luka robek di bibir atas David. "Lagi pula, mana mungkin David menjatuhkan diri dari lantai IV, tetapi tidak ada satu pun gigi atau atau tulang leher yang patah," katanya.
    
Hakim Victor Yeo menunda sidang hingga 17, 18, 19, 24 dan 25 Juni mendatang, setelah dua sesi pada 20, 21, 22, 25, dan 26 Mei memeriksa 21 saksi dari 28 saksi yang direncanakan.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com