Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Fatwa MA yang Ditunggu tentang Eksekusi Mati

Kompas.com - 20/03/2009, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan fatwa (pendapat hukum) tentang hukuman mati, yakni mengenai batas waktu pengajuan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.

 

Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat, mengatakan, fatwa itu berisi bahwa kejaksaan dapat menentukan jangka waktu yang layak dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati.

"Kita menyarankan itu, karena undang-undang tidak memberikan waktu yang pasti, maka kejaksaan agung dapat menentukan jangka waktu yang layak," katanya.

Dia mengatakan, jangka waktu yang layak, seperti kejaksaan mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2009 melalui pemberitahuan penjadwalan pelaksanaan hukuman mati dalam waktu tertentu yang pantas.

"Seperti jangka waktu pengajuan PK dalam perdata dengan jangka waktu 180 hari," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan merumuskan soal batasan waktu terpidana mati mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), seiring sudah keluarnya Fatwa Mati dari Mahkamah Agung (MA).

"Jadi nanti akan kita rumuskan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, isi fatwa mati dari MA itu menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan upaya hukum PK tersebut yaitu dalam waktu tertentu yang dianggap pantas.

Ia mengatakan nanti pihaknya akan melihat dan membahas, sampai sejauh mana kata-kata layak itu. "Secara definitif, kata-kata layak itu bisa relatif," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com