Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Kartun Nabi Minimal Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2008, 02:01 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kecaman terhadap pembuat kartun Nabi Muhammad yang membuat resah ummat Islam terus berdatangan. Ketua Advokasi DPP PDI Perjuangan, Syarif Bastaman menuntut kepada pemerintah untuk segera menangkap pembuat situs itu. Ia kemudian meminta kepada ummat Islam untuk tidak resah dan tenang dengan beredarnya kartun Nabi Muhammad SAW yang diyakininya bertujuan untuk memecah belah antar ummat beragama di Indonesia.

"Kami berharap kepada sesama ummat muslim untuk tidak resah dengan adanya pemuatan kartun yang mendeskreditkan nabi yang kita cintai, Nabi Muhammad SAW. Agar masalah ini tidak berkepanjangan, kami meminta kepada pemerintah untuk secepatnya menangkap pelakunya dan segera dijerat hukum," tandas Syarif Bastaman.

Jika tertangkap, lanjut Bastaman, pelakunya dapat dijerat Pasal 27 dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi. "Aturannya juga sudah jelas sekali, pelakunya bisa dijerat dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan denda bagi para pelakunya," imbuhnya.

Kutukan terhadap pembuat kartun yang melecehkan Nabi Muhammad SAW juga disuarakan oleh salah satu organisasi Islam, Hizbut Tahrir. Melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, pembuat kartun Nabi Muhammad SAW yang menyesatkan itu layak mendapat hukuman mati karena tidak bisa diampuni begitu saja.  

"Sikap kami tegas, penghinaan terhadap nabi tidak bisa dimaafkan, tidak bisa diampuni apalagi kalau dilakukan oleh orang Islam.  Penghinaan terhadap agama, berbeda dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW," tandas Ismail Yusanto.

Syarif Bastaman kemudian mempertegas, kebesaran serta jasa Nabi Muhammad tidak akan tertandingi dengan berbagai upaya-upaya picisan segelintir oknum, termasuk yang dilakukan oleh si pembuat kartun Nabi Muhammad SAW yang dianggapnya sebagai kerjaan orang sinting dan tidak beradab.

"Kami menghimbau kepada ummat Islam untuk tidak terpancing dengan cara-cara yang tujuannya untuk memecah belah antar ummat beragama ini. Permintaan kami jelas, tangkap dan adili pembuat kartun Nabi Muhammad SAW itu secepatnya untuk bisa diproses secara hukum," cetus Syarif Bastaman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com