Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Selesaikan Masalah Anak TKI

Kompas.com - 05/09/2008, 19:17 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan persoalan anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sabah yang terlanggar haknya. Apalagi, pemerintah Indonesia telah merativikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1989 mengenai Hak-Hak Anak.

Para guru tidak tetap Sabah asal Indonesia yang baru saja pulang bertugas sebagai guru honorer di Malaysia melaporkan kondisi anak TKI di Sabah tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jumat (5/9). Jumlah anak TKI di Sabah meningkat dari tahun ke tahun.

Data hasil survei sementara yang dilakukan Borneo Samudera Sendirian Berhad Plantation menunjukkan jumlah anak di bawah usia 13 tahun mencapai 80.000 anak. Sementara Departemen Pendidikan Nasional memperkirakan pada tahun 2006, jumlah anak TKI di Sabah baru mencapai 34.000 anak.

Anak para TKI legal di Sabah itu berstatus ilegal dan tidak mempunyai dokumen identitas apapun. Dengan demikian, mereka tidak mendapatkan pendidikan layak, menjadi pekerja anak, dan rawan terhadap kekerasan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, hak anak untuk hidup, bertumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi telah terlanggar. Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menambahkan, informasi yang dibawa para mantan guru Sabah seharusnya dimanfaatkan pemerintah guna mengevaluasi kondisi anak TKI di sana.

Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia juga akan bertolak ke Sabah untuk Konsulat Jenderal RI dan melihat langsung kondisi anak di sana. Arist mengatakan, ada dua desakan ke pemerintah.

Pertama, pemerintah memfasilitasi anak TKI mendapatkan identitas, seperti akta kelahiran. Akta merupakan hak fundamental. Tanpa identitas apapun dan berstatus sebagai penduduk ilegal, anak sama sekali tidak terlindungi. Desakan kedua agar pemerintah Indonesia bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan bermutu bagi anak-anak tersebut, bukannya menyerahkan kepada lembaga asing seperti Humana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com