MAKASSAR, RABU - Sebanyak 44 nelayan asal Pulau Lae-lae, Sulawesi Selatan, sejak 21 April lalu di tahan di Darwin oleh Kepolisian Australia atas tuduhan tertangkap basah mencari teripang di wilayah perairan Australia. Setidaknya lima dari delapan kapal motor yang mereka gunakan dilaporkan dibakar di tengah laut.
Ihwal tentang penahanan para nelayan tersebut diadukan oleh dua nakhoda kapal yang sempat lolos dari penangkapan, kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Selasa (13/5). Mereka adalah Haris Nambung (42), nakhoda kapal Nurjannah, dan Arsaufid (30), nakhoda KM Putri Kembar.
Kedua nakhoda tersebut menuturkan, awalnya, polisi Australia menuding mereka memasuki wilayah perairan Austarlia. Namun, setelah mereka menunjukkan peta dan GPS (global positioning system) dan mendebat bahwa pihaknya masih berada di wilayah RI, akhirnya mereka mengalihkan tuduhan menangkap teripang.
“Tapi setelah dua dari enam polisi Australia memeriksa kapal kami dan tidak menemukan barang bukti, kami akhirnya dilepas. Anehnya, mengapa delapan kapal lainnya masih ikut ditahan berikut 44 nelayan dan nakhoda,” ujar Haris Nambung, didampngi pemilik kapal, Haji Sukiman (34), dan petugas LBH Makassar Zukifli dan Kadir.
Mengacu pada GPS, Haris Nambung sendiri saat ditangkap mengaku bersikeras bahwa KM Nurjannah yang dikemudikannya berada pada koordinat 11°41’48’’ Lintang Selatan dan 124°19’014’’ Bujur Timur. Adapun Arsuafid yang mengemudikan KM Putri Kembar mendebat polisi Australia bahwa dirinya berada di koordinat 124° 34’ 126” Bujur Timur dan 11° 12’ 12” Lintang Selatan. “Kami masih berjarak sekitar 142 mil dari Kupang,” kata Haris.
Dalam peta wilayah laut RI dan Austaralia koordinat yang dimaksud kedua nelayan ini masih menjelajah di Laut Timor dan zona bebas dan sama sekali belum memasuki wilayah perairan Austaralia. Demikian pula ke delapan kapal lainnya yang ditangkap.
“Polisi Australia sendiri mengakui keabsahan angka yang tertera di GPS itu dan akhirnya kami dibebaskan. Hanya saja, mengapa 44 nelayan dan anak buah kapal rekan-rekan kami masih ditahan. Salah satu rekan kami yang yang ditahan kemarin menelepon bahwa paling tidak lima dari delapan kapal mereka sudah dibakar di tengah laut oleh polisi Australia,” katanya.
Kedelapan kapal yang ditahan itu adalah KM Suciana 01, Suciana 03, Arif Jaya, Adriani 02, Rasna Jaya, Putri Salju, Winda Jaya, dan Yusran Jaya. Semuanya rata-rata berukuran panjang 13-15 meter, lebar 3 meter, daya angkut 6 ton, berkekuatan mesin rata-rata 30 tenaga kuda, dan diawaki rata-rata 4-5 orang.
“Untuk total harga kapal saja, saya rugi Rp 1,6 miliar, belum termasuk nilai ikan yang sudah telanjur ditangkap. Kalau menyangkut nasib para nelayan itu, tentu tak terkira kerugiannya,” ujar Sukiman, pemilik seluruh kapal itu.
Zulkifli dari LBH Makassar menyesalkan minimnya aparat TNI AL yang berpatroli untuk mengadvokasi para nelayan RI. “Akibatnya, polisi Australia yang berbuat sewenang-wenang pada nelayan RI dengan macam-macam tuduhan,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.