JAKARTA, MINGGU - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengklaim telah mengembalikan uang Rp 1,9 miliar ke KPK yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada sejumlah Anggota DPR RI dari Fraksi PKS.
"Sudah lama kita kembalikan uang seperti itu. Sejak 2005 lalu dan bukan kemarin saja. Nilainya keseluruhan Rp 1,9 miliar," kata Tifatul kepada wartawan usai Peringatan Milad (Ulang Tahun) ke-10 PKS di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (4/5).
Menurut Tifatul, uang tersebut tak hanya diterima anggotanya yang duduk di Komisi IV DPR melainkan juga dari Komisi lain di DPR.
"Setiap kader kami terima uang yang tak jelas begitu selalu dikembalikan ke KPK. Tak sepersen pun kami terima. Kasus Bintan ini hal baru bukan lama. Setiap yang diterima sebelum 30 hari dikembalikan ke KPK. Seperti Tamsil Linrung mengembalikan ke Fraksi dan dikembalikan ke KPK. Itu peraturan PKS," katanya. Ia juga mengingatkan kadernya untuk tidak menerima bentuk suap lainnya.
Mengenai usulan pembubaran KPK, Tifatul menolak wacana tersebut. "Pintu kesewenangan harus ditutup," katanya. (Persda Network/aco)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.