Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Gantung Bayangi Vonis terhadap Tariq Aziz

Kompas.com - 30/04/2008, 05:30 WIB

BAGHDAD, RABU - Sebuah pengadilan di Irak memulai persidangan terhadap salah seorang kepercayaan  Saddam Hussein, Tariq Aziz dan tujuh tersangka lain yang terlibat dalam pembantaian atas puluhan orang di masa rezim pemimpin Irak tersebut.  Namun, persidangan Selasa (29/4) itu segera ditunda karena salah seorang tersangka yang adalah sepupu Saddam Hussein yang disebut "Chemical Ali" tidak dapat menghadiri sidang karena gangguan kesehatan.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 20 Mei 2008. Tariq Aziz yang pernah menjabat sebagai menteri luar negeri dan beberapa jabatan lain seperti wakil perdana menteri Irak sempat mengikuti sidang bersama saudara tiri Saddam Hussein, Watban Ibrahim al-Hassan dalam kasus kejahatan pada masa rezim Saddam Hussein itu.

Belum ada tuduhan resmi yang dibacakan. Aziz dan tersangka lainnya dihadapkan pada tudingan eksekusi terhadap 42 pedagang pada tahun 1992. Tariq Aziz dan tersangka lainnya juga dianggap bertanggungjawab terhadap lonjakan tajam harga pangan saat Irak berada di bawah sanksi ketat Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Apabila terbukti bersalah, Tariq Aziz bersama tersangka lainnya terancam menghadapi hukuman gantung. Ali Hassan al-Majid yang disebut sebagai Chemical Ali karena perannya memerintahkan serangan senjata kimia terhadap warga Kurdi Irak pada penghujung 1980an telah dijatuhi hukuman mati.

Pengacara Tariq Aziz yang berasal dari Italia Giovanni Di Stefano menjelaskan kliennya membantah seluruh gugatan yang dituduhkan. Di Stefano merupakan salah seorang pengacara non-Arab yang turut ambil bagian terhadap dukungan hukum bagi Saddam Hussein yang menghembuskan nafas akhir di tiang gantungan pada 30 Desember 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com