Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Menyuap Polisi Singapura, Pemuda Ini Diciduk

Kompas.com - 13/02/2013, 22:41 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Maksud hati ingin menghindari hukuman dengan uang, pemuda berusia 21 tahun ini diciduk polisi di tempat dengan tuduhan penyuapan.

AsiaOne melaporkan pada Rabu (13/2/2013), upaya penyuapan dimulai ketika Kopral Aavram Karl Roch yang sedang berpatroli di kawasan Yishun Avenue 6, Singapura, mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang sedang berjalan di kawasan yang sama.

Kopral Aavram memutuskan untuk membuntuti pemuda ini dan kemudian mencoba menanyakan sesuatu kepadanya. Panik mengetahui dirinya dibuntuti, pemuda ini segera melarikan diri, dan juga tanpa sengaja menjatuhkan tas kecil yang dibawanya.

Polisi dari Unit Ang Mo Kio ini mengejar pemuda itu, dan berhasil menangkapnya. Ketika itulah alasan kepanikan pemuda yang tidak disebutkan namanya ini terbongkar.

Kopral Aavram mendapati benda-benda tajam, peralatan berjudi, rokok selundupan, dan uang tunai senilai 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 16 juta) berada di dalam tas dan saku pemuda itu.

Berusaha melepaskan diri dari ancaman penjara yang sudah di depan mata, pemuda ini menawarkan uang 2.000 dollar Singapura kepada Kopral Aavram dengan imbalan dia dilepaskan.

Kopral Aavram menolaknya tanpa ragu-ragu, lalu menciduk pelaku ke kantor kepolisian setempat. Pelaku akan dituntut dengan pasal penyuapan terhadap pegawai sipil (polisi) atas kepemilikan benda-benda tajam yang berbahaya, dan juga kepemilikan rokok ilegal.

Selain itu, diketahui bahwa pelaku merupakan warga asing yang sudah tinggal melebihi batas izin yang diberikan sehingga dia juga akan dituntut pasal pelanggaran izin tinggal di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com