KOMPAS.com — Marie Fleming akhirnya gagal mendapatkan persetujuan pihak Pengadilan Tinggi Dublin, Irlandia, atas permohonannya menjalani euthanasia (pilihan untuk mengakhiri hidup lantaran seseorang dalam kondisi sangat sakit demi membebaskannya dari penderitaan). Perempuan berusia 59 tahun ini, tulis AP dan AFP pada Kamis (10/1/2013), mengajukan permohonan itu sebulan silam.
Fleming yang juga mantan dosen ini mengidap penyakit multiple sclerosis alias penyakit sistem saraf yang memengaruhi otak dan sumsum tulang belakang. Ia kini mengalami lumpuh total. Ibu dua anak itu juga merasakan sakit tak tertahankan lantaran penyakit yang diidapnya itu.
Berangkat dari situlah, ibu dua anak perempuan dewasa itu memohon euthanasia tersebut. "Saya sudah merencanakan dengan detail, termasuk proses pemakaman saya," tulisnya dalam permohonan itu.
Namun begitu, majelis hakim sebagaimana pernyataan hakim Nicholas Kearns berpandangan lain. "Meski memiliki hak untuk mengajukan euthanasia, adalah tidak mungkin menyatakan kalau yang bersangkutan adalah beban bagi keluarga dan masyarakat karena penyakitnya itu," ujar Kearns.
Alhasil, Marie Fleming gagal menuntaskan keinginannya untuk mengembuskan napas terakhirnya lebih cepat.
Pada bagian lain, Irlandia yang masyarakatnya mayoritas beragama Katolik Roma memang merupakan negara yang menolak euthanasia sebagaimana yang menjadi ketetapan pimpinan tertinggi Gereja Katolik Roma di Vatikan. Di Eropa, cuma ada empat negara yang melegalkan euthanasia, yakni Belgia, Luksemburg, Belanda, dan Swiss. Sementara di AS, hanya dua negara bagian yang mengizinkan euthanasia, yakni Oregon dan Washington.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.