Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PM Thailand Resmi Didakwa Membunuh

Kompas.com - 13/12/2012, 16:08 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com — Mantan Perdana Menteri Thailand Abhisit Vejjajiva, Kamis (13/12/2012), akhirnya resmi didakwa melakukan pembunuhan warga sipil terkait tewasnya seorang pengemudi taksi oleh tembakan militer saat membubarkan unjuk rasa kelompok antipemerintah Kaus Merah dua tahun lalu.

Departemen Investigasi Khusus (DSI) resmi mendakwa Abhisit dan wakilnya saat itu, Suthep Thaugsuban, dengan pasal pembunuhan. Ini menjadikan keduanya sebagai politisi Thailand pertama yang akan disidangkan terkait kekerasan politik terburuk negeri itu.

"DSI mendakwa Abhisit dan Suthep dengan Pasal 288, yaitu pembunuhan. Keduanya membantah dakwaan itu," kata politisi senior Partai Demokrat Thavorn Senniem.

Ratusan polisi menjaga gedung DSI, sementara sekitar 20 orang pendukung Abhisit dan puluhan pengunjuk rasa yang membawa foto korban tewas dua tahun lalu menyaksikan bekas pemimpin itu mendatangi markas DSI.

Kepala DSI Tarit Pengdith pekan lalu mengatakan langkah mendakwa Abhisit ini didorong putusan pengadilan pada September lalu yang memutuskan pengemudi taksi Phan Kamkong tewas ditembak militer dua tahun lalu.

Abhisit telah membantah melakukan pembunuhan dan mengatakan tuduhan kepada dirinya ini sangat berbau politik. Abhisit menambahkan, dia memilih bertarung di pengadilan daripada merundingkan proposal politik rivalnya di pemerintahan terkait rencana amnesti besar-besaran yang kemungkinan besar bisa memulangkan tokoh Kaus Merah, mantan PM Thaksin Shinawatra.

Meski sangat besar peluang Abhisit diadili, banyak kalangan yakin pria kelahiran Inggris itu tidak akan masuk penjara karena dia memiliki hubungan baik dengan kalangan atas Thailand.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com