PARIS, KOMPAS.com — Polisi Perancis mengingatkan warga kota Paris, Perancis, untuk tidak bugil alias tetap mengenakan pakaian saat mereka berjemur di taman-taman atau tepian Sungai Seine ketika menghadapi sengatan sinar matahari musim panas.
Jika tidak mengindahkan peringatan tersebut, warga Paris bakal terancam denda atau hukuman penjara.
Kantor berita AFP, Rabu (1/8/2012), melaporkan, polisi wilayah Paris dalam pernyataan di situsnya menegaskan, garis besar aturan untuk berjemur di luar rumah atau pada tempat-tempat berjemur populer tahunan yakni tepian sungai berpasir dan menggelar kursi berjemur di tepian sungai.
Polisi menegaskan, saat musim panas warga tidak dilarang untuk mengenakan pakaian renang dan diperbolehkan datang ke pinggiran Sungai Seine untuk menggelar handuk di sana dan berjemur.
Namun diingatkan, pakaian renang untuk tidak dikenakan di taman-taman kota resmi dan perlunya mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai dengan moral yang baik serta sejalan dengan aturan umum.
Polisi menegaskan, barang siapa yang mengenakan pakaian yang tidak pantas akan dikenakan denda 38 euro atau sekitar Rp 450.000, dan kemungkinan menghadapi denda hingga 3.750 euro dan dua tahun penjara jika diduga mengundang gairah seks.
"Semua tindakan memperlihatkan bagian kelamin dan buah dada merupakan bagian dari memamerkan seksual dan ini terancam hukuman satu tahun penjara. Jadi tak ada lagi orang berjemur bugil di Paris pada musim panas kali ini," ujar polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.