TAIF, KOMPAS.com - Seorang perempuan Arab Saudi, yang namanya hanya disebut GT dan diperas oleh seorang polisi, ditahan dengan tuduhan memfitnah. Dia dituduh memfitnah setelah menyebarkan foto tidak senonoh polisi.
Harian Al Watan menyebutkan, perempuan berusia 30-an tahun itu mengakui sempat menjalin hubungan cinta dengan sang polisi setelah bercerai dari suaminya, tetapi akhirnya memilih kembali kepada suami. Anehnya, polisi itu tetap mengejarnya.
Pada suatu subuh, polisi itu mengirimkan gambar porno kepada perempuan itu. GT mengadukan hal ini kepada yang berwajib. Akhirnya polisi itu dihukum penjara enam tahun, cambuk 500 kali, dan denda sebesar 300.000 riyal atau Rp 680 juta.
Masalah belum berakhir. Ternyata GT dituduh menyebarkan foto tidak senonoh polisi tersebut kepada beberapa rekan polisi. ”Saya menggunakan gambar tersebut sebagai bukti pelecehan yang dia lakukan. Bagaimana saya dituduh memfitnah karena dia juga mengirimkan foto ini kepada saya?” kata GT yang kini meringkuk di penjara Taif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.