Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hitam PBB untuk Taliban Berkurang

Kompas.com - 16/07/2011, 21:35 WIB

KOMPAS.com — Usulan itu datang dari Presiden Afganistan Hamid Karzai. Motif utamanya adalah percepatan rekonsiliasi di Negeri Para Mullah tersebut. Alhasil, oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) usulan itu dikabulkan.

Menurut warta AP dan AFP pada Sabtu (16/7/2011), perwujudan dimaksud adalah pencabutan 14 nama mantan pemimpin Taliban Afganistan dari daftar hitam internasional DK PBB. Di antara 14 nama itu ada empat anggota Dewan Perdamaian Tinggi yang dibentuk tahun lalu untuk merintis perundingan dengan Taliban.

Sanksi pertama kali diterapkan pada 1999 ketika Taliban berkuasa. Sanksi internasional itu kemudian diperpanjang setelah serangan 11 September di Amerika Serikat. "Masyarakat dunia menghargai usaha yang dilakukan anggota Dewan Perdamaian bagi terciptanya perdamaian, stabilitas, dan rekonsiliasi," kata Duta Besar Jerman untuk PBB dan pemimpin DK, Peter Wittig.

"Semua warga Afganistan didorong untuk mendukung usaha ini. Pesannya jelas yaitu mendukung perdamaian," kata Wittig menambahkan.

50

Sebetulnya, Pemerintah Afganistan menginginkan pencabutan 50 nama. Mereka telah memberikan dokumen sebagai bukti bahwa orang-orang ini sudah menjadi bagian masyarakat, tetapi DK tetap menolak pencabutan dari daftar hitam. Daftar sanksi terhadap anggota Taliban tersebut masih mencekal dan membekukan aset 123 orang.

Para pengamat memandang Amerika dan NATO menyadari keberhasilan penarikan mundur dari Afganistan harus diikuti penghentian perang dan kompromi politik Pemerintah Afganistan dan Taliban.

Presiden AS Barack Obama mengatakan, 10.000 tentara AS akan ditarik tahun ini dan 23.000 tentara lainnya akan ditarik akhir September 2012. Dalam 10 tahun ini, jumlah korban sipil dan militer tercatat yang tertinggi. Tahun lalu lebih dari 2.400 warga sipil tewas.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com