Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sumpah Setia" Juga Buat Warga Yahudi

Kompas.com - 19/10/2010, 11:14 WIB

JERUSALEM, KOMPAS.com - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, ingin memperluas jangkauan sumpah setia bagi para calon penerima kewarganegaraan Israel hingga mencakup orang Yahudi dan non-Yahudi, demikian pernyataan kantornya, Senin.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memerintahkan Menteri Kehakiman (Yaakov) Neeman untuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah yang akan menerapkan sumpah setia bagi orang Yahudi dan negara demokratis hingga mencakup orang Yahudi yang mau jadi warga negara berdasarkan Law of Return," demikian isi pernyataan singkat dari kantor perdana menteri Israel itu. Berdasarkan apa yang disebut Law of Return, orang Yahudi secara otomatis mendapat kewarganegaraan di negara Israel.

Jurubicara perdana menteri mengkonfirmasi bahwa amandemen tersebut akan berarti sumpah setia akan berlaku buat setiap orang yang mau jadi warga negara Israel, bukan semata berlaku untuk orang non-Yahudi. Perubahan tersebut, yang semula mengharuskan hanya orang non-Yahudi diambil sumpah setianya pada "negara demokratis Yahudi, Israel", dicela sebagai rasis oleh anggota parlemen Arab di Israel setelah keharusan itu disahkan oleh pemerintah Netanyahu pekan sebelumnya. Parlemen Israel harus mengubah amandemen itu sebelum jadi hukum, kata mereka. Ribuan orang Arab dan Yahudi berdemonstrasi di Tel Aviv, Sabtu, dan mengatakan rancangan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Berdasarkan peraturan imigrasi saat ini di Israel, orang Yahudi diberi kewarganegaraan otomatis dan orang non-Yahudi harus mengucapkan sumpah setia kepada negara Israel.

Sebagian pengulas Israel mengatakan dukungan Netanyahu untuk rancangan itu yang dipicu oleh mitra koalisi terbesarnya, mungkin bertujuan menjamin dukungan dari pemimpinannya, Menteri Luar Negeri Avigdor Lierberman, untuk tindakan perdamaian masa depan dengan Palestina. Rancangan peraturan tersebut tak menyentuh kewarganegaraan kelompok minoritas Arab, yang merupakan 20 persen dari seluruh penduduk Israel.

Banyak pihak menduga peraturan tersebut ditujukan kepada orang Palestina yang ingin memperoleh kewarganegaraan Israel setelah menikah dengan orang Arab-Israel. Namun keharusan untuk mengucapkan sumpah setia kepada negara Yahudi mungkin menghalangi orang Palestina atau orang lain non-Yahudi yang menikah dengan orang Israel untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Israel.

Anggota parlemen Arab-Israel, Jamel Zahalka, menuduh perubahan yang dibuat oleh Netanyahu tak membuat rancangan undang-undang itu jadi kurang rasis karena tetap memaksa warga Arab untuk mengucapkan sumpah setia kepada negara Yahudi. Seorang lagi anggota parlemen Arab-Israel Ahmed Tibi, Senin larut malam, mengatakan pemberlakukan nilai identitas secara paksa --atas orang Yahudi dan non-Yahudi-- sama sekali tak berguna.

Sementara politikus ultra-ortodoks Moshe Gafni mengatakan, Netanyahu mesti menangani masalah sesungguhnya warganegara Israel dan bukan mengurus sesuatu yang tak berlaku apa-apa buat setiap orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com