Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjukrasa, Tujuh Anggota Parlemen Dicopot

Kompas.com - 09/03/2010, 20:50 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Tujuh anggota majelis atas parlemen India, Selasa (9/3/2010) diberhentikan karena melakukan aksi unjuk rasa tidak sopan atas usulan Undang-Undang yang akan menjamin sepertiga kursi parlemen untuk perempuan.

Pemerintah mencoba untuk memperkenalkan peraturan tersebut pada Senin, di peringatan Hari Perempuan Internasional, yang memicu kegaduhan di majelis atas - yang biasanya lebih tenang dari majelis bawah.

Pimpinan majelis atas, Hamid Ansari, memerintahkan pemberhentian sementara itu setelah sejumlah anggota parlemen merobek usulan Undang-Undang itu, yang akan menjamin sepertiga kursi di parlemen dan dewan negara bagi perempuan, melemparkan potongan kertas itu kearahnya dan mematahkan mikrofon.

"Saya memerintahkan pemberhentian sementara tujuh anggota parlemen untuk keseluruhan sesi karena perilaku tidak sopan," kata Ansari, yang juga wakil presiden India.

Anggota parlemen dari partai sosialis kawasan yang diberhentikan sementara itu menentang Undang-Undang itu karena Undang-Undang itu tidak menyebutkan syarat untuk menjamin kursi bagi kasta rendah atau wanita muslim.

Upaya untuk menggolkan Undang—undang itu, yang pertama diperkenalkan pada 1996, telah dihadang oleh berbagai kelompok politik dengan alasan sama.

Partai Kongres yang memerintah, yang memiliki dukungan publik dari oposisi utama Partai Bharatiya Janata (BJP), telah mengunci perundingan pada Selasa, untuk meloloskan Undang-Undang yang mereka yakini akan berhasil.

Isu itu telah menjadi peristiwa memalukan bagi Kongres dan presidennya, Sonia Gandhi, yang secara publik telah mengasosiasikan dirinya dengan hal itu.

"Kami bekerja sangat keras agar Undang-Undang itu diterima," kata pemimpin senior Kongres Pawan Ghatwar kepada AFP.

"Para pemimpin dari Kongres membahas setiap detil dengan para pemimpin partai dan menginginkan agar Undang-Undang itu diterima segera."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com