Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Subversif, Pendukung Pro-Demokrasi di Vietnam Dihukum

Kompas.com - 28/12/2009, 21:12 WIB

HAI BINH, KOMPAS.com — Pengadilan Vietnam pada Senin (28/12/2009) memvonis seorang pendukung pro-demokrasi dengan hukuman lima setengah tahun penjara karena melakukan kegiatan subversif melawan negara komunis.

Mantan Letnan Kolonel Tran Anh Kim (60) diadili dalam sidang setengah hari dalam pengadilan di kota sebelah utara Thai Binh dengan dakwaan ancaman hukuman mati.

Pengadilan memerintahkan, setelah Kim menjalankan hukuman penjara, dia tetap harus menjadi tahanan kota selama tiga tahun. Dia didakwa memiliki organisasi politik terlarang, Partai Demokratik Vietnam, dan menghasut orang untuk bergabung dengan blok pro-demokrasi terlarang lainnya yang dikenal dengan nama "8406".

Jaksa mengatakan bahwa Kim telah memberi keterangan yang keliru tentang situasi sosial dan ekonomi di Vietnam dalam wawancara dengan media asing. Kim juga telah menerima sejumlah uang dari luar negeri untuk membeli telepon dan komputer.

Sementara itu, empat orang Vietnam lainnya, termasuk seorang pengacara terkemuka, juga akan diadili bulan depan dengan dakwaan subversif yang sama. Partai Demokratik yang dilarang, yang memiliki akar dalam Partai Komunis Vietnam, dihancurkan pada tahun 1980-an, tetapi dihidupkan kembali oleh Hoang Minh Chinch, pejabat komunis yang membelot. 

Blok "8406", yang mengambil nama dari tanggal pembentukan pada 8 April 2006, meminta sistem multi-partai di Vietnam diberlakukan. Kim ditangkap bulan Juli atas tuduhan menyebarkan propaganda melawan rezim pemerintah. Para penguasa setempat mengizinkan media meliput pengadilan Kim melalui CCTV.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com