Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh RI-Malaysia Pantau Perlindungan TKI

Kompas.com - 26/07/2009, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Kongres Serikat Buruh Malaysia sepakat bekerja sama mengembangkan sistem perlindungan hak TKI di Malaysia. Kedua serikat buruh juga akan bekerja sama mendorong Pemerintah Indonesia dan Malaysia meratifikasi konvensi ILO Nomor 97 dan 143 serta Konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak bu ruh migran dan anggota keluarga.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban di Jakarta, Minggu (26/7), mengatakan, pihaknya optimistis kerja sama kedua serikat buruh yang memiliki jaringan lobi internasional ini dapat memperkuat perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia. "Isu terpenting saat ini adalah mendorong ratifikasi konvensi ILO yang berkaitan dengan pemenuhan hak buruh migran oleh pemerintah kedua negara," ujar Rekson.

K-SBSI dan MTUC juga akan mendirikan pusat informasi buruh migran di Indonesia dan Malaysia. Kedua serikat buruh bakal memiliki tim bersama untuk mendampingi buruh migran bermasalah, terutama mereka yang membutuhkan penanganan cepat.

Rekson menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Sekretaris Jenderal MTUC G. Rajasekaran di markas Konfederasi Serikat Buruh Internasional Asia Pasifik (International Trade Union Condefederation Asia Pacific/ITUC AP) di Singapura, Senin (21/7). K-SBSI merupakan salah satu dari tiga konfederasi serikat buruh di Indonesia yang juga anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional RI dan MTUC adalah federasi serikat buruh tertua di Malaysia yang beranggotakan sedikitnya 500.000 pekerja dari berbagai sektor industri.

Kerja sama ini bernilai penting karena Malaysia merupakan negara tujuan penempatan TKI terbesar. Setidaknya, kedua serikat buruh dapat melobi elite-elite politik di negara masing-masing untuk lebih memerhatikan hak-hak buruh migran.

Sedikitnya 2,2 juta TKI berada di Malaysia di mana 1 juta di antaranya bekerja tanpa dokumen resmi. Walau demikian, TKI memegang peranan penting dalam menyokon g pertumbuhan ekonomi Malaysia, terutama sektor perkebunan dan konstruksi. Sebanyak 400.000 TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang sangat rentan mengalami pelanggaran hak-hak asasi manusia. Mereka bekerja tujuh hari seminggu tanpa jam kerja dan deskripsi tugas yang jelas.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara Parlindungan Purba mendesak pemerintah memperbaiki berbagai hal berkait penempatan dan perlindungan TKI. Di antaranya, penegasan posisi calo yang menjadi ujung tombak rekrutmen TKI dan pembiayaan bersuku bunga rendah bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri agar mereka terhindar dari pemotongan gaji yang kurang transparan. Pemerintah juga perlu menerima masukan dari pengusaha sehingga peraturan yang diterbitkan akan sesuai dengan keadaan di lapangan dan keinginan pemerintah.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com