Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Pirate Bay Dihukum Satu Tahun

Kompas.com - 18/04/2009, 07:01 WIB
 

STOCKHOLM, KOMPAS.com - Empat orang di balik situs file-sharing (situs untuk berbagi ataupun bertukar file) populer, The Pirate Bay, dinyatakan terbukti bersalah melanggar hak cipta Swedia. Situs tersebut memberi fasilitas bagi jutaan penggunanya untuk mengunduh musik, film, dan permainan komputer dari internet secara gratis.

Pengadilan Swedia, Jumat (17/4), memvonis Gottfrid Svartholm Warg, Peter Sunde, Fredrik Neij, dan Carl Lundstrom dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda sebesar 3,6 juta dollar AS kepada perusahaan hiburan, seperti Warner Bros, Sony Music Entertainment, EMI, dan Columbia Pictures.

Diperkirakan, sebanyak 22 juta orang menggunakan Pirate Bay, menjadikan situs itu sebagai salah satu situs file-sharing terbesar di dunia. Pirate Bay dijuluki sebagai musuh nomor satu dunia industri hiburan.

Jaksa mengatakan, keempat orang itu harus dihukum karena Pirate Bay tidak memiliki material apa pun yang dilindungi hak cipta. Situs itu menyediakan forum bagi penggunanya untuk mengunduh menggunakan teknologi yang memungkinkan pengguna mentransfer bagian-bagian file besar dari sejumlah pengguna berbeda dan meningkatkan kecepatan mengunduh.

Pengadilan memutuskan Lundstrom dan kawan-kawannya bersalah telah melanggar hak cipta dengan ”menyediakan sebuah situs internet dengan fungsi pencarian canggih, pengunduhan sederhana, kapasitas penyimpanan, dan melalui sebuah pelacak, menghubungkan ke situs tersebut”.

Fokus kasus ini, menurut jaksa, adalah pengunduhan secara ilegal. File yang diunduh termasuk lagu-lagu The Beatles, Robbie Williams, dan Coldplay; film Harry Potter and the Goblet of Fire; dan permainan komputer World of Warcraft-Invasion.

Pengacara Lundstrom, Per Samuelson, mengatakan, dia terkejut dengan putusan pengadilan. ”Ini berlebihan, menurut pandangan saya. Kami tentu akan mengajukan banding,” katanya.

Pirate Bay, yang diluncurkan tahun 2003, menyatakan tidak ada material yang dilindungi hak cipta yang disimpan di server mereka dan tidak ada pertukaran file sehingga situs itu tidak bisa dianggap bertanggung jawab atas file yang dibagi bersama.

Tahun 2006, otoritas Swedia mematikan situs itu setelah menyita sejumlah server dan perlengkapan komputer. Namun, situs itu segera muncul kembali dan menggunakan server di tempat lain. (ap/reuters/fro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com