STOCKHOLM, KOMPAS.com
Pengadilan Swedia, Jumat (17/4), memvonis Gottfrid Svartholm Warg, Peter Sunde, Fredrik Neij, dan Carl Lundstrom dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda sebesar 3,6 juta dollar AS kepada perusahaan hiburan, seperti Warner Bros, Sony Music Entertainment, EMI, dan Columbia Pictures.
Diperkirakan, sebanyak 22 juta orang menggunakan Pirate Bay, menjadikan situs itu sebagai salah satu situs
Jaksa mengatakan, keempat orang itu harus dihukum karena Pirate Bay tidak memiliki material apa pun yang dilindungi hak cipta. Situs itu menyediakan forum bagi penggunanya untuk mengunduh menggunakan teknologi yang memungkinkan pengguna mentransfer bagian-bagian
Pengadilan memutuskan Lundstrom dan kawan-kawannya bersalah telah melanggar hak cipta dengan ”menyediakan sebuah situs internet dengan fungsi pencarian canggih, pengunduhan sederhana, kapasitas penyimpanan, dan melalui sebuah pelacak, menghubungkan ke situs tersebut”.
Fokus kasus ini, menurut jaksa, adalah pengunduhan secara ilegal.
Pengacara Lundstrom, Per Samuelson, mengatakan, dia terkejut dengan putusan pengadilan. ”Ini berlebihan, menurut pandangan saya. Kami tentu akan mengajukan banding,” katanya.
Pirate Bay, yang diluncurkan tahun 2003, menyatakan tidak ada material yang dilindungi hak cipta yang disimpan di server mereka dan tidak ada pertukaran
Tahun 2006, otoritas Swedia mematikan situs itu setelah menyita sejumlah server