Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijamin Rp 660 Juta, Majikan Bonat Tahanan Luar

Kompas.com - 29/11/2008, 11:23 WIB

KUALA LUMPUR, SABTU- Majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha (40 ), yang divonis penjara 18 tahun sejak Kamis (27/11), diizinkan menjadi tahanan luar dengan uang jaminan 200.000 ringgit (Rp660 juta) dan sudah keluar penjara wanita Kajang, Jumat.

Hakim Akhtar Tahir yang menjatuhkan vonis penjara akhirnya menyetujui juga tahanan luar Yim Pek Ha sambil menunggu kasusnya di pengadilan tinggi (mahkamah rayuan). Demikian kantor berita Bernama, Sabtu (29/11).

Suami Yim Pek Ha, Hii Ik Ting, membayar uang jaminan sebesar 200.000 ringgit ke pengadilan Kuala Lumpur, Jumat sore sekitar 15.30 waktu setempat. Setelah membayar uang jaminan, Pek Ha datang ke pengadilan Kuala Lumpur jam 16.00 dengan tangan diborgol untuk menandatangani dokumen tahanan luar (ikat jamin). 

Kepada kantor berita Bernama, Pek Ha menceritakan pengalamannya di penjara selama satu malam. Ia mengaku awalnya merasa takut tapi kemudian lega setelah diberikan pelayanan yang baik oleh para staf penjara.

Pek Ha mengatakan, ini merupakan kedua kalinya masuk penjara. Yang pertama adalah ketika masih diproses penyidikan. Ketika itu dia mendekam dua bulan di balik sel.

Ketika masuk kembali ke tahanan, beberapa pegawai penjara masih kenal dirinya dan memberikan pelayanan baik. Mereka minta dirinya supaya kuat tetap semangat dan banyak berdoa supaya keadilan dapat dilaksanakan.

Setelah menandatangani surat ikat jamin, Pek Ha dibawa lagi ke penjara Kajang untuk melengkapi prosedur dan peraturan penjara sebelum dilepaskan. 

Sebelumnya, Hakim Akhtar membenarkan permohonan ikat jamin karena puas  dengan kehadiran Pek Ha semasa proses pengadilan berlangsung dan tidak ada alasan untuk kabur karena punya empat orang anak kecil.

Menurut UU, seorang terpidana punya hak untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga ke mahkamah agung. Oleh karena sudah bersalah, jumlah jaminan dinaikan menjadi 200.000 ringgit.

Hakim juga minta agar pramugari itu menyerahkan paspor dan memberikan informasi kepada pengadilan  jika mau keluar Kuala Lumpur. Pengacara Pek Ha, Jagjit Singh dan Akbardin Abdul Kadir juga sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com