Keputusan ini merupakan keputusan mutlak tiga hakim Pengadilan Banding AS di Washington DC. Keputusan ini sekaligus menolak permintaan rilis foto Osama bin Laden oleh sebuah organisasi nonprofit.
Judicial Watch menuntut agar foto-foto dan video penggerebekan persembunyian Osama bin Laden pada Mei 2011 di Pakistan dapat dirilis.
Tuntutan organisasi ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi 1966 yang menjamin akses publik terhadap sejumlah dokumen pemerintah.
Namun, para hakim menerima alasan yang diberikan pemerintahan Presiden Barack Obama bahwa foto-foto Osama bin Laden itu belum dapat dirilis kepada publik karena dapat menyebabkan kerusuhan dan terancamnya nyawa warga Amerika Serikat di luar negeri.
Pengadilan memutuskan bahwa risiko keamanan membuat keputusan menjadikan foto-foto ini rahasia negara dan menjadi perkecualian terkait undang-undang kebebasan informasi dapat diterima.
Namun, keputusan pengadilan itu tidak memuaskan Presiden Judicial Watch Tom Fitton. Dia mengatakan keputusan ini sama dengan mengizinkan teroris mendikte undang-undang Amerika Serikat.
Fitton menambahkan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan langkah yang akan diambil pasca-putusan ini. Langkah yang bisa diambil adalah mengajukan kembali kasus ini ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.