Kapal nelayan dengan 11 orang awak itu terpantau sebuah kapal patroli penjaga pantai Jepang dalam jarak 44 kilometer sebelah timur laut Pulau Miyako di Kepulauan Okinawa.
Kapten kapal yang berusia 44 tahun, yang namanya belum diinformasikan, ditahan dengan tuduhan menangkap ikan di wilayah Jepang tanpa izin.
"Setelah mendapat laporan dari pesawat terbang pengintai, tiga kapal patroli kami mendekati kapal China itu. Kini mereka sedang menuju Miyako membawa kapal China itu," kata juru bicara Pasukan Penjaga Pantai Jepang.
Insiden ini muncul di tengah sengketa kepemilikan Kepulauan Senkaku antara Jepang dan China. Pulau Miyako sendiri terletak sekitar 210 kilometer dari pulau terbesar di Kepulauan Senkaku.
Pada awal Februari lalu, Jepang juga menangkap kapal China lain dengan tuduhan sama, yaitu menangkap ikan secara ilegal. Kapten kapal itu dibebaskan setelah membayar uang jaminan.
Sesuai undang-undang Jepang, pelanggaran di wilayah zona ekonomi ekslusif sejauh 200 mil laut dari pantai bisa dikenakan hukuman denda hingga 109.000 dollar AS atau sekitar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.