Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Status Khusus Wabah Flu Burung secara Nasional

Kompas.com - 15/01/2013, 10:45 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta segera menetapkan status khusus wabah virus flu burung H5N1 Clade 2.3.2 sebagai wabah nasional karena sudah berjangkit di 12 provinsi dan menyebabkan hampir setengah juta itik mati. Terlebih virus flu burung jenis ini juga berpotensi menular ke manusia.

"Virus flu burung H5N1 Clade 2.3.2 sudah berjangkit di 12 provinsi dan telah menyebabkan lebih dari 420 ribu itik mati. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 115 miliar. Pemerintah harus segera menetapkan status khusus wabah ini sebagai wabah nasional," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, Selasa (15/1).

Fadli yang juga Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia versi Prabowo Subianto ini mengatakan, selain menimbulkan kerugian bagi petani itik, virus flu burung jenis ini berpotensi menular ke manusia, seperti yang pernah dilaporkan terjadi di China, Hongkong, dan Bangladesh.

Fadli mengatakan, kembali berjangkitnya virus flu burung ini juga harus menjadi bahan koreksi pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian dalam melakukan kontrol keamanan terhadap peredaran unggas masuk ke Indonesia. "Bisa jadi, dinas peternakan kurang kontrol unggas masuk. Semua unggas yang masuk dari luar negeri mestinya dicek dan di awasi ketat. Jika ini sudah dilakukan, namun virus masih bisa masuk, tak menutup kemungkinan ada perdagangan unggas ilegal dari luar negeri," ujarnya.

Fadli mengatakan, pemerintah harus lebih cepat mengantisipasi penyebaran virus ini. Sebab, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari peternakan itik. Pemerintah, lanjutnya,  perlu mengeluarkan dukungan anggaran kompensasi bagi para petani itik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com