Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qatar Penjarakan Sastrawan Pengkritik Pemerintah

Kompas.com - 08/01/2013, 23:01 WIB

JENEWA, KOMPAS.com - Badan HAM PBB, Selasa (8/1/2013), mengkritik hukuman penjara  seumur hidup yang dijatuhkan pemerintah Qatar terhadap penulis puisi Mohammed al Ajami.

Al Ajami yang juga dikenal dengan nama Ibn al Dheeb, mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada 29 November 2012 karena dia menulis sebuah puisi yang dianggap sebagai upaya kudeta terhadap sistem pemerintahan Qatar dan menghina sang emir.

"Kami sangat prihatin dengan keadilan sidang, termasuk hak mendapatkan pembelaan," kata juru bicara Kantor Komisioner Tinggi untuk HAM (OHCHR), Cecile Pouilly di Jenewa.

Cecile menunjuka sejumlah kejanggalan prosedur dan menekankan bahwa sejumlah sesi sidang digelar secara tertutup.

OHCHR juga prihatin karena  Al Ajami menghabiskan beberapa bulan di dalam sel isolasi meski pengadilan memerintahkan agar pujangga itu dipindahkan ke tahanan biasa.

"OHCHR akan terus memantau kasus Al Ajami dengan ketat," kata Cecile sambil menambahkan bahwa sidang banding dijadwalkan pada 27 Januari mendatang.

Sementara itu, Amnesti Internasional yang menggambarkan hukuman penjara seumur hidup untuk Al Ajami sebagai "pengkhianatan terhadap kebebasan berbicara" mengatakan Qatar secara resmi mengadili Al Ajami karena sebuah puisi yang diciptakannya pada 2010. Puisi itu dianggap mengkritik Emir Qatar.

Namun, Amnesti yakin penangkapan Al Ajami pada November 2011 disebabkan puisinya yang memuji keberhasilan revolusi di Tunisia. Puisi itu juga mengkritik seluruh pemerintahan negara-negara Teluk.

"Kita semua adalah Tunisia di hadapan wajah paran elit penindas," demikian salah satu kalimat puisi Al Ajami.

Sejumlah pegiat HAM menilai hukuman berat untuk Al Ajami adalah sebuah peringatan bagi siapapun yang ingin mengobarkan revolusi di Qatar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com