Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Emir Kuwait di Twitter, Aktivis Dipenjara

Kompas.com - 07/01/2013, 22:39 WIB

KUWAIT CITY, KOMPAS.com — Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang aktivis oposisi yang didakwa menghina emir melalui akun Twitter.

"Ayyad al-Harbi divonis dua tahun penjara," kata Direktur Masyarakat Kuwait untuk Hak Asasi Manusia, Mohammad al-Humaidi, seperti dikutip kantor berita AFP.

Berdasarkan putusan pengadilan Senin (7/1/2013), Harbi harus menjalani hukuman dengan serta-merta.

Menurut Humaidi, yang bertindak sebagai pengacara Ayyad al-Harbi, kliennya tetap akan mengajukan banding.

"Kami terkejut karena Kuwait dikenal sebagai negara cinta demokrasi di kalangan dunia Arab dan juga internasional," tuturnya seperti dilaporkan kantor berita Reuters

Sistem diubah

Ayyad al-Harbi menggunakan akun Twitter untuk mengkritik pemerintah dan Emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah.

Pada Minggu kemarin (6/1/2013), pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman penjara kepada Rashed al-Enezi atas dakwaan serupa.

Enezi ditangkap langsung di ruang sidang dan dibawa ke penjara.

Enezi dan Harbi, keduanya berusia sekitar 20-an tahun, merupakan dua orang pertama yang dijatuhi hukuman di antara puluhan pengguna Twitter, aktivis dan mantan anggota parlemen yang menghadapi dakwaan serupa sejak tekanan terhadap oposisi ditingkatkan menjelang pemilihan umum 1 Desember 2012.

Serangkaian demonstrasi terjadi di Kuwait sejak Emir Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah menggunakan kekuasaan darurat pada Oktober tahun lalu untuk mengubah sistem pemilihan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com