Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Waktu Pembayaran Tebusan TKI

Kompas.com - 14/12/2012, 04:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Meski batas waktu pembayaran uang tebusan (diyat) atas putusan hukuman mati terhadap Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, jatuh hari Jumat (14/12) ini, Pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan keluarga majikan Satinah. Pemerintah mencoba memperpanjang waktu dan menawar besaran uang tebusan yang diminta oleh keluarga majikan Satinah.

Satinah dinyatakan terbukti membunuh majikannya, Nura al-Garib, dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal atau sekitar Rp 97 juta. Karena divonis membunuh secara spontan, keluarga korban dapat memaafkan Satinah jika ia menyediakan uang tebusan 7 juta riyal atau sekitar Rp 17,5 miliar.

Sulastri (36), kakak ipar Satinah (40), di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis, mengungkapkan, keluarga berharap upaya yang dilakukan pemerintah segera membuahkan hasil. Sejak 6 Desember lalu, kakak Satinah, Paeri (42), dan anak Satinah, Nur Afriana (18), berangkat ke Arab Saudi difasilitasi Kementerian Luar Negeri RI.

”Terakhir saya sempat bicara dengan Satinah sebelum suami saya (Paeri) berangkat ke Arab Saudi. Satinah bilang, dia baik-baik saja, dia sudah pasrah, walaupun sangat ingin pulang ke rumah,” ujar Sulastri.

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas TKI dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi bernegosiasi untuk memperpanjang waktu dan menawar besaran uang tebusan. ”Suami saya sempat menelepon. Katanya, pihak majikan sudah memaafkan. Saat ini tinggal proses pembayaran diyat. Semoga saja Satinah tidak jadi dieksekusi dan bisa pulang dengan selamat,” kata Sulastri, yang selama ini mengasuh anak Satinah.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah AB Rachman mengaku belum mengetahui proses terakhir yang dilakukan Satgas TKI. Pada prinsipnya, pemerintah berupaya mengulur batas waktu pembayaran uang tebusan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, pemerintah siap membayar uang tebusan untuk mengubah vonis mati Satinah. Hal ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam pembelaan dan perlindungan warga negara Indonesia dari hukuman mati di luar negeri.

Proses pembahasan nilai uang tebusan dan pembayaran sudah berlangsung lintas kementerian dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pemerintah berusaha keras agar Satinah tidak dieksekusi mati.

”Pemerintah menyiapkan dana dan saat ini tinggal teknis pengiriman uang tersebut. Kami mendapat informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, qishas (eksekusi mati bagi pembunuh) belum tentu dilaksanakan pada 14 Desember ini, tetapi pemerintah terus berupaya agar Satinah bisa diselamatkan,” kata Suhartono. (WIE/UTI/HAM)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com