Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Thailand Akan Didakwa Bunuh Sopir Taksi

Kompas.com - 06/12/2012, 15:20 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Thailand, Abhisit Vejjajiva, akan menghadapi dakwaan pembunuhan terkait kematian seorang sopir taksi yang ditembak para tentara dalam demonstrasi kelompok "Kaus Merah" tahun 2010, kata pihak berwenang negara itu, Kamis (6/12).

Departemen Penyelidikan Khusus (DSI), polisi dan para jaksa Thailand mengumumkan keputusan itu, yang menandai dakwaan pertaman untuk sejumlah kematian dalam demonstrasi massal di Bangkok terhadap pemerintahan Abhisit.

"Pertemuan tripartit telah memutuskan untuk mendakwa mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva dan mantan Wakil Perdana Menteri Suthep Thaugsuban berdasarkan pasal 288," kata Kepala DSI Tarit Pengdith, merujuk pada ketentuan pembunuhan menurut undang-undang pidana Thailand.

Ia mengatakan mereka mendasarkan keputusannya pada keterangan sejumlah saksi serta putusan pengadilan bahwa sopir taksi Phan Kamkong ditembak dan dibunuh tentara Thailand dalam  kekerasan politik terburuk di negara itu dalam beberapa dekade terakhir.

Abhisit dan Suthep akan dipanggil melalui surat untuk memberi keterangan dan disidangkan pada 12 Desember, kata Tarit. Ia menambahkan, pihak berwenang tidak akan meminta izin pengadilan untuk menahan mantan Perdana Menteri tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com