Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Langgar Konstitusi

Kompas.com - 10/10/2012, 20:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki menjelaskan hukuman mati inkonstitusional. Pasalnya, hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. "Hukuman mati itu menyimpang dari pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 jadi undang-undang yang mengatur hukuman tersebut inkonstitusional adanya," kata Marzuki di acara "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Marzuki menambahkan, hukuman mati selain tidak sesuai dengan konstitusi juga melanggar takdir manusia. Sebab, hidup menurutnya adalah karunia yang tidak boleh dicabut oleh siapa pun, termasuk algojo yang berlindung di balik konstitusi.

Marzuki menyebutkan, pencegahan kejahatan melalui hukuman mati tidak efektif. Sebab, pencegahan kejahatan selayaknya dengan upaya pendidikan, bukan menghukum mati seseorang. Selain itu, hukuman mati menurutnya tidak dapat dipulihkan tatkala seorang terdakwa kelak ternyata tidak bersalah, namun telah dieksekusi. "Hidup dan mati adalah hak, right to life and right to death. Hidup berujung pada kematian, tidak boleh dicabut paksa atas nama hukum," katanya.

Ia memaparkan, hukuman mati selayaknya digantikan dengan hukuman seumur hidup. Sebab, hukuman seumur hidup masih memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Selain itu, hukuman seumur hidup tidak melanggar hak asasi manusia.

Menurut Marzuki, efek jera dari hukuman seumur hidup tersebut tetap ada. Pasalnya, hukuman seumur hidup tersebut tidak dapat diringankan dengan pembebasan kecuali peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak sependapat dengan Mazuki. Denny berpendapat hukuman mati tidak dapat dihilangkan sama sekali di Indonesia. Sebab, hukuman mati diperlukan untuk menghukum pelaku kejahatan berat yang berdampak luas merugikan masyarakat.

Namun, Denny menggarisbawahi bahwa dirinya tetap tidak menyetujui jika hukuman mati sebagai pokok hukuman pidana. "Dalam RUU KUHP, pidana mati dirumuskan secara alternatif dan hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya hukum terakhir. Perubahannya, dari awalnya pidana pokok jadi pidana alternatif. Ini the last resort, tapi tentu saja akan menimbulkan perdebatan," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com