Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Tak Ada Alasan Tolak Palestina

Kompas.com - 17/09/2011, 22:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 20 September tidak punya alasan lagi untuk tidak mendukung Palestina sebagai anggota. Ancaman veto Amerika Serikat harus ditentang karena mengingkari janji-janji Presiden Barack Obama saat pidato di Mesir pada 2009 maupun di Sidang Umum PBB pada 2010.

"Diperkirakan 2/3 negara anggota PBB bersikap mendukung meski bisa berubah akibat tekanan AS dan Israel. Indonesia sebagai Ketua ASEAN, pelopor GNB, dan anggota OKI harus ambil peran penting dalam memastikan dukungan terhadap keanggotaan Palestina sebagai negara," sebut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq lewat siaran persnya, Sabtu (17/9/2011) malam.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kebijakan politik luar negeri Indonesia sejak era Soekarno sudah jelas tegas tentang Palestina. "Ini amanat konstitusi yang antikolonialisme. AS harus malu terhadap dunia jika bersikeras memveto usul keanggotaan negara Palestina di PBB," sebut Mahfudz.

Mahfudz juga menyebutkan, Presiden Obama pada tahun 2010 di Majelis Umum PBB, secara mengejutkan berpidato bahwa "Saat kita kembali di tahun depan, kita dapat menyepakati masuknya anggota baru dari PBB, yaitu Palestina Merdeka, Berdaulat yang berdampingan dengan Israel secara damai."

Rencana veto AS menunjukkan bahwa sebagai negara adidaya, AS tidak berkutik terhadap tekanan Israel. Jika benar-benar dilakukan, AS akan kehilangan kredibilitasnya sebagai kampiun demokrasi, kebebasan, dan hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com